Gaji Ketua dan Anggota Wantimpres Rp76,5 Juta per Bulan, Bagaimana Tunjangan Keluarga? - KONFIRMASI NEWS

Minggu, 04 Oktober 2026

Gaji Ketua dan Anggota Wantimpres Rp76,5 Juta per Bulan, Bagaimana Tunjangan Keluarga?

 


Besaran penghasilan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik susunan baru Wantimpres pada 2 Oktober 2026.

Berdasarkan aturan terbaru, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, yang mulai berlaku sejak 27 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut, besaran hak keuangan tidak dibedakan berdasarkan jabatan di dalam Wantimpres. Artinya, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris maupun anggota memperoleh hak keuangan dengan nominal yang sama, yakni Rp76,5 juta per bulan.

Dengan demikian, Pratikno selaku Ketua Wantimpres dan Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua sama-sama menerima hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Begitu pula Muhammad Qodari yang menjabat sebagai Sekretaris merangkap anggota.

Jika dihitung selama satu tahun, hak keuangan tersebut mencapai Rp918 juta per orang, sebelum memperhitungkan pajak.

Bukan Hanya Rp76,5 Juta

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 tidak hanya mengatur mengenai hak keuangan. Ketua dan anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lainnya sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri, dengan pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, nominal Rp76,5 juta per bulan tidak dapat dipahami sebagai keseluruhan nilai manfaat yang melekat pada jabatan Ketua dan Anggota Wantimpres.

Namun, perlu dibedakan antara hak keuangan dan fasilitas. Perpres terbaru tersebut tidak mencantumkan tambahan nominal khusus bagi Ketua maupun Wakil Ketua di atas Rp76,5 juta per bulan.

Hal yang sama berlaku untuk tunjangan keluarga. Perpres Nomor 15 Tahun 2026 tidak menyebutkan nominal tambahan khusus untuk istri atau suami dan anak sebagai komponen terpisah di atas hak keuangan sebesar Rp76,5 juta tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan terbaru yang dapat dipastikan, hak keuangan resmi Ketua dan Anggota Wantimpres adalah Rp76,5 juta per bulan untuk masing-masing orang, ditambah fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

26 Anggota Wantimpres Dilantik Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengangkat 26 orang sebagai anggota Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.

Dalam susunan tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota. Selain tiga pimpinan tersebut, terdapat 23 anggota lainnya.

Dengan 26 orang menerima hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan, total hak keuangan yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp1,989 miliar setiap bulan.

Jika dihitung selama satu tahun penuh, totalnya mencapai sekitar Rp23,868 miliar untuk hak keuangan 26 orang. Angka tersebut belum termasuk fasilitas lain yang diberikan sesuai ketentuan.

Pembiayaan hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Wantimpres bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda