KONFIRMASI NEWS

Berita

Peristiwa

Showbiz

Adsvertiser

Foto

Video

Minggu, 23 Agustus 2026

Dugaan Korupsi Dana RUSI Rp30 Juta/Bulan di Dinsos Sragen Terbongkar, 2 Oknum Disorot

 


Sragen, konfirmasinews.biz.id - Dugaan korupsi anggaran Rumah Singgah (RUSI) Dinas Sosial Kabupaten Sragen terbongkar. Oknum ASN diduga menyelewengkan dana Rp30 juta per bulan yang seharusnya untuk kebutuhan masyarakat terlantar.


Dugaan penyalahgunaan anggaran belanja RUSI Dinsos Sragen. Dana dialihkan ke uang tunai, sebagian kecil dibelanjakan, sisanya diduga untuk kepentingan pribadi. Bukti pertanggungjawaban diduga direkayasa dengan membuat kwitansi fiktif.


Terduga pelaku: Oknum Kepala Seksi Rumah Singgah berinisial "IM" dan seorang operator berinisial "S". Dana ditransfer ke vendor sembako "Toko Wagino".


Praktik ini diduga berlangsung sejak tahun "2025" hingga saat ini.


Lokasi di lingkungan "Dinas Sosial Kabupaten Sragen" dan penyaluran barang ke Rumah Singgah.


Modus dilakukan dengan alasan lebih mudah. Dana yang ditransfer ke vendor kemudian diminta dicairkan tunai oleh Kasi melalui operator. Uang digunakan untuk belanja kebutuhan sebagian, selebihnya diduga untuk belanja konsumtif dan perjalanan pribadi.


1.  Dinsos Sragen mentransfer anggaran Rp30 juta/bulan ke Toko Wagino.

2.  Dana tersebut diduga ditarik tunai oleh operator S atas perintah Kasi IM.

3.  Hanya sebagian yang dibelanjakan untuk kebutuhan RUSI.

4.  Untuk menutupi, dibuat kwitansi dan bukti belanja fiktif agar laporan seolah sesuai.


Dampak:

Dana sosial yang seharusnya untuk makan, tempat tinggal, dan perlindungan warga terlantar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini merampas hak dasar kelompok rentan.


Jeratan Hukum:

Jika terbukti, perbuatan ini melanggar: 


1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  

Unsur: Memperkaya diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara.

Ancaman: Penjara seumur hidup atau 4 - 20 tahun, denda Rp200 juta - Rp1 miliar.

2. Pasal 3 UU Tipikor

Unsur: Penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain.

Ancaman: Penjara seumur hidup atau 1 - 20 tahun, denda Rp50 juta - Rp1 miliar.

3.  Pasal 263 KUHP

Unsur: Pemalsuan surat/kwitansi pertanggungjawaban.

Ancaman: Penjara paling lama 6 tahun.


Catatan Redaksi:

Hingga berita ini diturunkan, status masih berupa *dugaan*. Pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dinsos Sragen dan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.


Tim Redaksi 

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda, Buru Dalang di Balik Kebakaran

  


JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam 89 perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di 9 Polda se-Indonesia.


Jumlah tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (23/8/2026).


Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, mayoritas kasus terungkap berawal dari pemantauan titik panas atau _hotspot_ oleh satelit. Setelah itu, tim gabungan langsung melakukan verifikasi ke lapangan untuk mencari bukti dan pelaku.


"Penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan pengakuan. Kami menggunakan alat bukti lain seperti bukti di TKP, keterangan saksi, barang bukti, hingga hasil laboratorium forensik," ujar Irhamni.


Modus Paling Banyak: Bakar Lahan Demi Murah

Dari hasil penyidikan, modus yang paling dominan adalah pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelaku diduga memilih cara ini karena dinilai paling murah dibanding alat berat.


Polisi menemukan pola yang sama di sejumlah lokasi. Lahan ditebang terlebih dahulu, kemudian sisa vegetasi dibakar untuk membersihkan area. Abu hasil pembakaran juga dimanfaatkan untuk menyuburkan tanah sebelum ditanami sawit atau komoditas lain.


"Alasan biaya murah tidak bisa jadi pembenaran. Apalagi saat ini kondisi kemarau. Api sangat mudah menyebar, sulit dikendalikan, dan merugikan banyak pihak," tegas Irhamni.


Barang Bukti Hingga Aliran Dana Ditelusuri

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita beragam barang bukti. Mulai dari korek api, jerigen bahan bakar, parang, kapak, cangkul, _chainsaw_, hingga sampel tanah dan kayu bekas terbakar.


Tak berhenti di pelaku lapangan, Bareskrim kini juga memburu aktor intelektual. Penyidik menelusuri pihak yang memerintah, membiayai, hingga menikmati keuntungan dari karhutla.


Untuk itu, aliran transaksi keuangan para tersangka juga tengah didalami. Polri ingin memastikan apakah kasus ini hanya dilakukan perorangan atau ada keterlibatan korporasi.


"Baik individu maupun korporasi akan kami kejar sampai tuntas," kata Irhamni.


Jeratan Pasal Berlapis

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal dalam KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.


Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. Langkah ini dilakukan untuk memberi efek jera dan mencegah praktik pembakaran lahan kembali terjadi saat musim kemarau.


Tim Redaksi 

Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq Ingatkan Pengendara Kurangi Kecepatan Saat Hujan

 


DITLANTAS POLDA SUMBAR | Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., mengajak seluruh masyarakat pengguna jalan meningkatkan kewaspadaan menghadapi kondisi cuaca ekstrem yang dapat terjadi sewaktu-waktu di wilayah Sumatera Barat.


Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan pesan keselamatan tersebut melalui edukasi humanis bertajuk “Tips & Trick Berkendara Saat Cuaca Ekstrem”. Edukasi itu menjadi pengingat kepada masyarakat agar menyesuaikan cara berkendara dengan kondisi cuaca dan situasi jalan.


Menurut Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., keselamatan harus menjadi prioritas utama ketika masyarakat melakukan perjalanan, terlebih saat hujan deras, jalan licin atau jarak pandang mengalami penurunan.


Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., mengingatkan langkah pertama yang harus dilakukan pengendara adalah mengurangi kecepatan. Kecepatan yang terkendali memberikan pengemudi ruang dan waktu lebih baik untuk mengantisipasi kondisi jalan maupun pergerakan kendaraan lain.


Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., juga mengingatkan pentingnya memperlebar jarak aman dengan kendaraan di depan. Saat hujan, permukaan jalan yang licin dapat membuat jarak pengereman kendaraan menjadi lebih panjang.


Selanjutnya, Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau pengendara untuk menyalakan lampu utama ketika hujan atau jarak pandang terbatas. Dengan demikian, keberadaan kendaraan lebih mudah diketahui oleh pengguna jalan lainnya.


Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., turut menekankan agar pengendara tetap menggunakan marka jalan dan rambu lalu lintas sebagai panduan. Pengendara diminta tidak melakukan manuver berisiko ketika kondisi jalan sedang tidak bersahabat.


Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari genangan air apabila tersedia jalur yang lebih aman. Genangan dapat menutupi lubang atau kerusakan jalan yang tidak terlihat dari kejauhan.


Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat tidak hanya memperhatikan perilaku berkendara, tetapi juga memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan. Kondisi ban, rem, lampu dan wiper perlu diperiksa sebelum perjalanan, terutama ketika memasuki musim hujan.


Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa edukasi keselamatan merupakan bagian penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan tidak cukup hanya mengandalkan petugas, tetapi membutuhkan kesadaran setiap pengguna jalan.


Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebiasaan dalam setiap perjalanan. Ketika cuaca memburuk, pengendara diharapkan tidak memaksakan diri dan memilih berkendara secara lebih tenang serta penuh perhitungan.


Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., melalui pesan keselamatannya mengajak masyarakat menjadi pelopor keselamatan lalu lintas dengan menerapkan lima langkah sederhana: kurangi kecepatan, perlebar jarak aman, nyalakan lampu utama, gunakan marka jalan dan hindari genangan air.


Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., berharap edukasi humanis tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama.


Tim Redaksi 

MISTERI KONDISI HUSNUL TERUS DIUNGKAP! AKBP AGUNG TRIBAWANTO Beri Atensi, Satreskrim Lakukan Pengejaran

 


PASAMAN BARAT | Kasus yang menimpa Husnul, perempuan berusia 21 tahun yang ditemukan dalam kondisi linglung dan memunculkan dugaan penyekapan serta pemaksaan mengonsumsi narkotika jenis sabu, kini menjadi perhatian Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., M.H.


Atensi tersebut menunjukkan keseriusan Polres Pasaman Barat dalam memastikan setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat mendapat penanganan sesuai prosedur hukum. Penyidik diminta mengungkap fakta secara utuh tanpa terburu-buru menarik kesimpulan.


AKBP Agung Tribawanto melalui jajaran Satreskrim memastikan perkara tersebut masih berjalan. Sejumlah informasi terus dikembangkan untuk mengetahui kronologi sebenarnya serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.


Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman sekaligus pengejaran terhadap pihak yang diduga terlibat.


“Hingga saat ini Satreskrim sedang mendalami dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat ini kasus ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat,” ujar Iptu Agung saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon.


Pernyataan Kasat Reskrim tersebut menegaskan bahwa proses penanganan belum berhenti. Polisi masih mengumpulkan informasi, menggali keterangan yang diperlukan serta menelusuri berbagai petunjuk yang dapat membantu mengungkap perkara secara terang.


Kondisi Husnul yang ditemukan dalam keadaan linglung menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik. Dugaan penyekapan maupun pemaksaan mengonsumsi sabu harus dibuktikan melalui proses hukum, sehingga setiap informasi perlu diuji dengan keterangan saksi, korban dan alat bukti yang sah.


Bagi keluarga, pengungkapan kasus tersebut tentu menjadi harapan besar. Mereka membutuhkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap Husnul dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila dugaan tindak pidana tersebut nantinya terbukti.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Satreskrim juga mengedepankan proses penyidikan yang objektif. Artinya, setiap pihak yang diduga berkaitan harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


Di tengah perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut, Polres Pasaman Barat meminta publik tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Informasi yang benar justru dapat membantu penyidik mempercepat pengungkapan kasus dan memastikan proses hukum berjalan tepat sasaran.


Kini langkah Satreskrim Polres Pasaman Barat masih ditunggu untuk mengungkap secara terang perkara yang dialami Husnul. Di bawah atensi Kapolres AKBP Agung Tribawanto, penyidik terus bekerja mengejar pihak yang diduga terlibat hingga fakta perkara tersebut dapat dipastikan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.


Tim/Red

Sabtu, 22 Agustus 2026

Jangan Pertaruhkan Nyawa Orang", BGN Ancam Pecat Kepala SPPG yang Lalai

  


JAKARTA, konfirmasinews.biz.id — Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sanksi tegas menanti jika terjadi kelalaian yang membahayakan penerima manfaat.


Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan kepala SPPG yang terbukti lalai hingga menimbulkan kejadian fatal tidak akan sekadar dicopot. Bagi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), BGN akan mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).


"Dapur yang terbukti bermasalah akan langsung kami tangguhkan. Ini bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memastikan keamanan pangan sebelum pelayanan dilanjutkan," ujar Sudaryono dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (21/8/2026).


Lebih lanjut, BGN tidak menutup kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur kelalaian berat atau pidana.


Sudaryono mengingatkan seluruh jajaran SPPG, mulai dari kepala, koki, hingga petugas lapangan, untuk disiplin menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurutnya, setiap tahapan pengolahan hingga distribusi makanan harus dilakukan dengan tanggung jawab penuh karena menyangkut keselamatan anak dan masyarakat penerima MBG.


Bahkan ia meminta petugas yang merasa tidak sanggup memenuhi standar untuk mundur secara sukarela. 


"Program ini menyangkut nyawa manusia. Jangan pertaruhkan nyawa orang jika memang tidak mampu menjalankan tugas," tegasnya.


Pengetatan ini dilakukan BGN menyusul sejumlah laporan terkait keracunan dan gangguan kesehatan yang diduga berasal dari menu MBG di beberapa daerah. BGN berharap langkah tegas ini menjadi efek jera sekaligus jaminan bahwa program prioritas nasional tersebut berjalan aman, higienis, dan akuntabel.

Jumat, 21 Agustus 2026

WNA India Ditangkap di Solok, Diduga Jual Emas Ilegal ke Jaringan Malaysia, Polda Sumbar Amankan 2 Kg Emas

  


PADANG, konfirmasinews.biz.id — Kepolisian Daerah Sumatera Barat membongkar kasus tindak pidana perdagangan emas ilegal pertama di Kota Solok. Dalam pengungkapan ini, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial A (39) berhasil diamankan.


Kasus tersebut diungkap dalam kegiatan doorstop usai konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026). Turut hadir Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah, serta awak media cetak, online, dan elektronik.


Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan, pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses pengembangan lebih lanjut oleh tim gabungan bersama instansi terkait.


"Ini kasus pertama perdagangan emas ilegal yang kami ungkap di Kota Solok. Pelakunya WNA asal India berinisial A, umur sekitar 39 tahun. Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pengembangan oleh tim," ujar Susmelawati.


Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Octa Rahmansyah, memaparkan modus operandi jaringan internasional tersebut. Pelaku membeli emas murni langsung dari daerah tambang di wilayah Sumbar. 


Selanjutnya emas itu dijual kepada jaringan pemodal yang berbasis di Malaysia.


"Modusnya, tersangka membeli emas dari penambang lalu memurnikan. Setelah itu emas dijual ke pembeli dari Malaysia. Ada kurir khusus yang bertugas mengantarkan," jelas AKBP Octa.


Menurut Octa, jaringan ini menggunakan sistem pengiriman berlapis. Pemodal di Malaysia mengutus 2 hingga 3 orang kurir yang saling tidak mengenal untuk meminimalkan risiko jika salah satu tertangkap.


Meskipun pelaku tinggal di Indonesia secara sah dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) karena sudah beristri dan memiliki anak di Solok, penyidik tetap mendalami keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana transaksi bernilai besar.


Dalam pengungkapan terbaru, petugas mengamankan barang bukti emas murni seberat 1,5 hingga 2 kg. Emas sebanyak itu disebut dijual oleh jaringan setiap dua hari sekali.


Polda Sumbar menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional. Koordinasi juga dilakukan bersama Imigrasi, Bea Cukai, dan Kedutaan Besar terkait karena kasus ini menyangkut jaringan lintas negara.


Tim Redaksi 

Kecanduan Judi Online Bikin Pemuda Gelapkan Uang Majikan, Akhirnya Ditangkap di Padang

 


PADANG, radarinvestigasi.biz.id — Perburuan panjang terhadap MKG (25) akhirnya berakhir. Pelaku penggelapan uang majikan asal Kota Pangkalpinang itu berhasil ditangkap di Kota Padang setelah sempat melarikan diri hingga ke Jakarta.

Tim gabungan dari Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mengamankan MKG di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Kamis (20/8/2026).

Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, mengatakan penangkapan berawal dari informasi keberadaan pelaku yang terdeteksi di wilayah Padang. 

"Setelah berkoordinasi dengan Polresta Pangkalpinang, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Parak Laweh," ujar Ipda Ryan, Jumat (21/8/2026) malam.

Saat penangkapan berlangsung, suasana sempat diwarnai isak tangis keluarga. Mereka mengaku tidak menyangka anggota keluarganya menjadi buronan. Meski emosional, petugas tetap mengendalikan situasi sehingga proses berjalan aman dan kondusif.

Usai diamankan, MKG tidak langsung dibawa ke Pangkalpinang. Ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di salah satu Polsek di Padang untuk melengkapi berkas administrasi sebelum diserahkan ke Polresta Pangkalpinang.

Dalam pemeriksaan sementara, MKG mengaku nekat menggelapkan uang majikannya senilai Rp115 juta. Ironisnya, seluruh uang itu habis dalam waktu singkat.

"Uang hasil penggelapan sekitar Rp115 juta itu sudah habis. Pelaku mengaku menggunakannya untuk bermain judi online," tegas Ipda Ryan.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahaya judi online. Kecanduan judi digital tidak hanya menguras harta, tetapi juga mendorong seseorang melakukan tindak pidana demi menutupi kekalahan.

Kini MKG akan diproses hukum oleh Polresta Pangkalpinang dengan pasal penggelapan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online dan segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan.


Tim Redaksi 

Adsvertiser

Berita


Daerah

Kriminal