Kalapas Ronaldo Devinci Talesa Tegaskan Komitmen Keamanan, Perolingan Gembok Kamar Hunian Digelar di Lapas Kelas IIA Muara Padang - KONFIRMASI NEWS

Kamis, 15 Oktober 2026

Kalapas Ronaldo Devinci Talesa Tegaskan Komitmen Keamanan, Perolingan Gembok Kamar Hunian Digelar di Lapas Kelas IIA Muara Padang

 


PADANG | Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Muara Padang, Ronaldo Devinci Talesa, memperkuat langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan melalui kegiatan perolingan dan pemeriksaan gembok kamar hunian warga binaan, Jumat (16/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan sarana pengamanan tetap dalam kondisi layak, berfungsi optimal, dan mendukung pelaksanaan tugas pengamanan di lingkungan lapas. Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi lebih awal kemungkinan kerusakan maupun kendala pada perangkat penguncian yang dapat memengaruhi efektivitas pengamanan.

Dalam kegiatan itu, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), Yovip, S.Kom., M.H., turun langsung bersama petugas untuk memeriksa sejumlah gembok. Perangkat penguncian dikumpulkan dan diperiksa secara fisik sebagai bagian dari pemeliharaan sarana keamanan serta evaluasi kelayakan penggunaannya.

Perolingan gembok bukan sekadar kegiatan rutin pemeliharaan fasilitas. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan preventif yang perlu dilaksanakan secara konsisten guna memastikan setiap perangkat pengamanan berfungsi sebagaimana mestinya. Melalui pemeriksaan berkala, potensi kendala dapat diketahui lebih awal sehingga penanganan bisa dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Di bawah kepemimpinan Ronaldo Devinci Talesa, pemeliharaan sarana pengamanan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kesiapsiagaan petugas. Kondisi gembok, mekanisme penguncian, serta pengelolaan kunci perlu mendapatkan perhatian serius agar pelaksanaan pengamanan berjalan tertib dan terukur.

Selain Kasi Kamtib Yovip, S.Kom., M.H., unsur pengamanan yang turut disebut dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Subseksi Keamanan, Meliardi Mulya, S.H. Koordinasi antarpetugas sesuai tugas dan kewenangan masing-masing diperlukan untuk memastikan pengawasan kamar hunian, pemeliharaan fasilitas, dan pelaksanaan prosedur keamanan berjalan secara berkesinambungan.

Upaya deteksi dini juga tidak dapat hanya mengandalkan kelengkapan sarana fisik. Kedisiplinan petugas, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), ketertiban administrasi, serta evaluasi berkala merupakan unsur penting dalam membangun sistem pengamanan yang efektif.

Karena itu, setiap perangkat yang ditemukan mengalami kerusakan, aus, atau tidak lagi layak digunakan perlu ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan. Pencatatan yang tertib dan pengelolaan kunci secara bertanggung jawab juga menjadi bagian dari upaya meminimalkan risiko akibat kelalaian maupun kendala teknis.

Pelaksanaan fungsi pemasyarakatan sendiri berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sistem pengamanan harus berjalan seiring dengan pelaksanaan pembinaan serta penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban perlu dijaga secara profesional, proporsional, dan manusiawi.

Perkuat Komunikasi dengan Insan Pers

Dalam rangkaian kegiatan dan komunikasi bersama pihak lapas tersebut, hadir enam awak media, yakni Wyndoee dari RadjaMediaOnline.com, Jeje dari JejeNews.com, Fajar dari RadarInvestigasi, Alizar dari FaktaOneNews.id, Roni Barat dari FaktaJurnalis.com, serta Andri dari FaktaTerkini.com.

Kehadiran para jurnalis menjadi bagian dari komunikasi antara pihak lapas dan insan pers mengenai pelaksanaan tugas pemasyarakatan, termasuk pentingnya pemeliharaan sarana pengamanan serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

Hubungan profesional antara lembaga pemasyarakatan dan media perlu dibangun melalui komunikasi yang terbuka, proporsional, dan bertanggung jawab. Sinergi tersebut bukan berarti mengurangi independensi maupun sikap kritis wartawan, melainkan membuka ruang bagi konfirmasi informasi dan penyampaian fakta kepada masyarakat secara akurat.

Hal ini sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, sehingga komunikasi dengan institusi publik tetap harus menghormati independensi jurnalistik serta kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, peliputan kegiatan di lingkungan lapas juga perlu memperhatikan privasi warga binaan, ketentuan informasi yang dikecualikan, serta aspek keamanan yang tidak boleh diungkapkan secara sembarangan.

Melalui perolingan dan pemeriksaan gembok kamar hunian ini, Lapas Kelas IIA Muara Padang diharapkan terus meningkatkan konsistensi pemeliharaan sarana keamanan dan pengawasan preventif. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib, sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan secara profesional dan manusiawi.

Tim Redaksi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda