Kapolres Agung Tribawanto Tegas! Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Terduga Pencuri Komponen Excavator, Kerugian Rp50 Juta - KONFIRMASI NEWS

Minggu, 11 Oktober 2026

Kapolres Agung Tribawanto Tegas! Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Terduga Pencuri Komponen Excavator, Kerugian Rp50 Juta

 


PASAMAN BARAT – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YA (22), yang diduga terlibat dalam pencurian panel dan komponen elektrik komputer alat berat jenis excavator. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp50 juta.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. Melalui Satreskrim, kepolisian menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan pengamanan terhadap YA. Saat ini, terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.58 WIB, di Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Kejadian bermula ketika korban, Handro Donal, memeriksa excavator miliknya yang terparkir di ruas jalan kawasan tersebut. Saat melakukan pengecekan, korban mendapati panel dan komponen elektrik yang sebelumnya terpasang pada alat berat itu telah hilang.

Menyadari adanya kehilangan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat. Laporan itu menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, serta meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh informasi bahwa barang yang diduga berkaitan dengan pencurian itu hendak dijual kepada seseorang di wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak menelusuri keberadaan orang yang dicurigai terlibat.

Penelusuran petugas akhirnya mengarah ke sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo. Pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan YA di lokasi tersebut tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, YA disebut mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit panel excavator dan satu komponen elektrik excavator yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, dugaan keterlibatan YA beserta keterkaitan barang bukti dengan peristiwa yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kerugian korban yang diperkirakan mencapai Rp50 juta menjadi salah satu aspek yang turut didalami penyidik. Polisi masih perlu melengkapi keterangan saksi, memeriksa barang bukti, serta mengumpulkan bukti pendukung lainnya untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menentukan pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat.

Saat ini, YA masih menjalani proses penanganan perkara di Mapolres Pasaman Barat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau memiliki informasi yang dapat membantu proses penyelidikan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Pasaman Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga keamanan serta perlindungan terhadap harta benda warga. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tim Redaksi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda