Di Balik Tambal Ban Siluman: Jejak Solar dan Bayang-Bayang Seragam di Kalihurip–Dawuan - KONFIRMASI NEWS

Rabu, 19 Agustus 2026

Di Balik Tambal Ban Siluman: Jejak Solar dan Bayang-Bayang Seragam di Kalihurip–Dawuan


 Ada wilayah-wilayah yang pada siang hari tampak biasa saja. Jalanan dilalui truk, bengkel kecil membuka pintu, tambal ban berdiri di tepian jalan, dan aktivitas ekonomi berjalan seperti lazimnya. Tetapi ketika matahari mulai condong, ada pergerakan lain yang konon berlangsung tanpa banyak suara.

Di kawasan Kalihurip–Dawuan, muncul dugaan adanya jaringan penampungan solar yang bekerja dengan pola terorganisasi. Tempat-tempat yang dari luar tampak seperti tambal ban biasa, dalam informasi yang beredar justru diduga menjadi titik-titik penampungan sementara.


Jumlahnya disebut tidak sedikit—lebih dari 20 titik.

Yang menarik, titik-titik tersebut diduga tidak berdiri sendiri. Masing-masing disebut memiliki pengelola atau “bos”, sementara jaringan yang lebih besar diduga menghubungkan titik-titik kecil itu dengan pemain yang memiliki modal, akses, kendaraan, dan kemampuan mengatur distribusi.

Jika informasi mengenai nilai transaksinya benar, skalanya bukan lagi persoalan eceran.

Perputaran uang disebut dapat mencapai Rp500–600 juta dalam kurun satu hari satu malam.

Angka sebesar itu membuat pertanyaan sederhana berubah menjadi pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang memasok, siapa yang menampung, siapa yang mengangkut, dan siapa yang akhirnya menikmati keuntungan?


Solar yang Mengalir dari “Kencingan”

Dugaan modus yang beredar bermula dari apa yang lazim disebut sebagai “kencingan” solar, yakni pengeluaran sebagian muatan bahan bakar dari kendaraan pengangkut sebelum mencapai tujuan resmi.

Selain dari kendaraan truk, informasi yang dihimpun juga menyebut penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi—disebut oleh jaringan lapangan sebagai “heli”—untuk mendukung mobilitas pengumpulan dan pengangkutan.


Solar kemudian tidak langsung dibawa ke satu tempat besar.

Ia diduga dipecah dan dikumpulkan terlebih dahulu di berbagai titik kecil.

Di sinilah keberadaan “tambal ban siluman” menjadi menarik.


Secara kasatmata, tempat tersebut hanyalah ruang kecil di pinggir jalan. Tetapi secara fungsional, menurut dugaan yang beredar, ia menjadi semacam simpul sementara dalam sebuah rantai distribusi yang lebih panjang.


Setiap titik menunggu.

Setiap titik mengumpulkan.


Dan setiap sore, antara sekitar pukul 14.30 hingga 18.00 WIB, disebut ada kendaraan atau pihak tertentu yang mengambil hasil penampungan tersebut.


Siklusnya berulang.

Hari demi hari.


Seolah-olah ada sebuah jam tak terlihat yang mengatur kapan solar datang dan kapan solar pergi.


Ketika Tambal Ban Menjadi Kedok

Dalam bisnis ilegal, tempat penyamaran sering kali justru dipilih dari sesuatu yang terlihat paling biasa.


Tambal ban adalah salah satunya.

Tidak ada yang aneh dengan kompresor udara, ban bekas, dongkrak, atau kendaraan yang berhenti sebentar. Semuanya merupakan bagian dari pemandangan sehari-hari.

Tetapi bila dugaan mengenai puluhan titik penampungan tersebut benar, maka “tambal ban” bukan lagi sekadar aktivitas ekonomi informal.


Ia berubah menjadi kamuflase struktural.

Sebuah jaringan tidak selalu membutuhkan gudang besar.


Terkadang, jaringan justru bekerja dengan memecah gudang menjadi puluhan titik kecil agar sulit dilihat sebagai satu kesatuan.

Satu titik mungkin tampak sepele. Dua titik mungkin kebetulan. Tetapi puluhan titik dengan pola waktu, mekanisme pengumpulan, dan distribusi yang serupa layak dipertanyakan sebagai sebuah sistem.


Nama-Nama yang Perlu Diverifikasi

Dalam informasi yang beredar, sejumlah nama/inisial disebut-sebut berada di lingkaran pengelolaan jaringan tersebut.

Di antaranya EP, yang disebut berdinas di Karawang; DM, yang disebut sebagai personel Provost di salah satu batalyon di Karawang; ST, yang disebut berdinas di Purwakarta; NA, yang disebut sebagai Bamin Kompi Bantuan di Karawang; RS, seorang sipil; serta Y, yang disebut sebagai personel TNI Angkatan Udara di Subang.

Namun, sampai terdapat bukti yang dapat diuji secara independen dan proses hukum yang memastikan keterlibatan masing-masing pihak, nama-nama tersebut harus diposisikan sebagai informasi/dugaan yang membutuhkan verifikasi, bukan sebagai fakta bersalah.


Pertanyaan investigatifnya justru terletak di sana:

Apakah mereka sekadar nama yang disebut di lapangan, atau benar-benar mempunyai peran dalam struktur bisnis tersebut?

Jika benar terdapat keterlibatan personel militer aktif, persoalannya menjadi jauh lebih serius.


Sebab seragam negara bukan sekadar pakaian.

Ia membawa mandat, kewenangan, disiplin, dan kepercayaan publik.


Ketika Seragam Bertemu Bisnis

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan batas yang tegas. Pasal 39 melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis.

Artinya, apabila seorang prajurit aktif terbukti memiliki atau menjalankan kepentingan bisnis sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut, persoalannya bukan semata-mata tentang solar.

Ia menyentuh persoalan disiplin, etika keprajuritan, konflik kepentingan, dan penggunaan status atau akses kedinasan.

Terlebih apabila penyelidikan nantinya menemukan bahwa posisi, kewenangan, fasilitas, jaringan, atau pengaruh kedinasan digunakan untuk melindungi ataupun memperlancar aktivitas ekonomi ilegal.

Pada titik itu, persoalannya berubah dari sekadar dugaan perdagangan bahan bakar menjadi pertanyaan mengenai integritas institusi.

Prajurit yang melakukan pelanggaran pidana juga dapat berhadapan dengan rezim peradilan militer sesuai ketentuan yang berlaku. UU No. 31 Tahun 1997 mengatur kerangka Peradilan Militer bagi perkara yang menjadi kewenangannya.

Dan apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana lain—misalnya penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, penadahan, atau tindak pidana korupsi—maka pasal yang relevan tentu harus ditentukan berdasarkan bukti konkret dan konstruksi perkara, bukan semata-mata berdasarkan posisi seseorang.


Yang Perlu Dicari Bukan Sekadar Solar

Investigasi semacam ini tidak semestinya berhenti pada pertanyaan, “Di mana solar ditimbun?”


Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Dari mana solar itu berasal?

Siapa pemilik sebenarnya?

Siapa yang mengatur titik-titik penampungan?

Siapa yang menentukan waktu pengambilan?

Kendaraan apa yang digunakan?

Ke mana solar dibawa setelah dikumpulkan?


Dan yang paling penting:

Siapa yang berada di puncak rantai tersebut?

Karena dalam jaringan seperti ini, orang yang terlihat membawa jeriken atau mengawasi tambal ban belum tentu merupakan pemain utama.


Mereka bisa saja hanya berada di lapisan paling bawah.

Sementara keputusan, uang, dan perlindungan berada jauh di atas mereka.

Rp600 Juta Sehari: Angka yang Menuntut Jawaban


Jika estimasi perputaran Rp500–600 juta per hari tersebut terbukti, maka dalam satu bulan nilainya secara kasar dapat mencapai Rp15–18 miliar, dengan asumsi aktivitas berlangsung setiap hari.

Angka tersebut terlalu besar untuk dipandang sebagai aktivitas pinggiran biasa.


Ia membutuhkan modal.

Membutuhkan jaringan.

Membutuhkan logistik.

Membutuhkan pembeli.


Dan, jika dugaan itu benar, membutuhkan kemampuan untuk menjaga sistem tetap berjalan tanpa terlalu banyak menarik perhatian.

Karena itu, investigasi yang serius seharusnya tidak hanya mengejar titik penimbunan.


Jejak uang jauh lebih penting daripada jejak solar.

Catatan transaksi, pola komunikasi, kendaraan pengangkut, hubungan antar-titik, sumber pasokan, tujuan akhir, serta aliran pembayaran dapat menjadi bagian penting untuk menguji apakah seluruh titik tersebut benar-benar merupakan bagian dari satu jaringan.


Antara Negara, Seragam, dan Kepentingan

Ada ironi yang sulit diabaikan.

Solar adalah bahan bakar yang menggerakkan kendaraan.

Tetapi dalam cerita ini, uang diduga menjadi bahan bakar yang menggerakkan jaringan.

Sementara seragam—jika benar ada personel aktif yang terlibat—berpotensi menjadi simbol yang paling kontradiktif dalam keseluruhan cerita.

Sebab negara memberikan senjata, kewenangan, dan kepercayaan kepada prajurit untuk menjaga kepentingan negara.

Bukan untuk menjadikan kewenangan itu sebagai modal usaha pribadi.

Maka persoalan Kalihurip–Dawuan pada akhirnya bukan hanya tentang solar yang berpindah tangan.

Ini tentang batas antara kewenangan publik dan kepentingan privat.

Tentang apakah sebuah jaringan ekonomi gelap dapat tumbuh di ruang-ruang yang selama ini dianggap terlalu biasa untuk dicurigai.

Dan tentang sebuah pertanyaan yang sederhana, tetapi mendasar:

«Ketika hukum mulai kalah oleh jaringan, siapa sebenarnya yang sedang dilindungi—negara, atau kepentingan tertentu?»


Pertanyaan itu tidak boleh dijawab oleh rumor.

Ia harus dijawab oleh bukti.

Dan bila bukti memang ada, maka tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena seseorang mengenakan seragam atau tidak.

Sebab di hadapan hukum, yang seharusnya berbicara bukan pangkat.


Bukan jabatan.

Bukan koneksi.

Melainkan fakta.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda