PADANG – Dalam kurun waktu 1 Juli hingga 10 Agustus 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap 43 kasus tindak pidana narkotika dengan 51 tersangka.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 152.288,53 gram ganja, 1.813,48 gram sabu, 224 butir ekstasi, dan 36,08 gram narkotika jenis lain.
Hasil tersebut disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan ini juga dihadiri Gubernur Sumbar, unsur TNI, BNNP Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kabinda Sumbar, pejabat utama Polda, tokoh adat, tokoh agama, Bea Cukai, serta awak media.
47 Ribu Jiwa Terselamatkan
Dari 51 tersangka, 49 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Berdasarkan data BNN, 1 gram sabu dapat disalahgunakan 5 orang dan 1 gram ganja untuk 1 orang. Dengan perhitungan itu, barang bukti yang disita diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 47 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolda menegaskan narkoba adalah ancaman serius bagi generasi bangsa.
“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan keutuhan keluarga, mengganggu stabilitas sosial, meningkatkan angka kriminalitas, dan melemahkan produktivitas masyarakat,” ujar Irjen Pol. Djati.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga investasi untuk menyiapkan generasi muda yang sehat dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
“Polda Sumbar akan terus mengoptimalkan upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara terpadu. Setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai undang-undang,” tegasnya.
Beberapa Kasus Menonjol
1. Juli 2026
Ditresnarkoba Polda Sumbar mengungkap 7 kasus dengan 10 tersangka. Barang bukti yang disita: 60.778,95 gram ganja, 201 butir ekstasi, dan 36,08 gram narkotika lain.
2. Agustus 2026
3 kasus dengan 5 tersangka berhasil diungkap. Polisi menyita 1.461,79 gram sabu dan 7.573,92 gram ganja.
Satresnarkoba Polres Padang Pariaman juga mengungkap 1 kasus dengan 1 tersangka dan menyita 56.374,53 gram ganja.
3. Pasaman, 5 Agustus 2026
Tersangka R.S diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rao. Dari tangannya ditemukan 6 paket kecil sabu dan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berisi 2 butir amunisi. Senjata diduga untuk melindungi transaksi. Penyidik masih mendalami asal-usul senpi tersebut.
4. Pasaman Barat, 27 Juli 2026
Tersangka J.A diamankan dengan 30 paket besar ganja. Dari hasil pengembangan, 2 orang lain berinisial R.H dan H.S ikut ditangkap bersama 7 paket besar ganja. Keduanya menggunakan sepeda motor dan melewati jalur tikus di kawasan perkebunan sawit untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Barang bukti seluruhnya telah dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan tamu undangan.
