Diduga Dijual Lagi, Polda Sumbar Ungkap Penyalahgunaan Bio Solar di SPBU Padang - KONFIRMASI NEWS

Kamis, 20 Agustus 2026

Diduga Dijual Lagi, Polda Sumbar Ungkap Penyalahgunaan Bio Solar di SPBU Padang

  


PADANG, konfirmasi news – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di salah satu SPBU Kota Padang, Senin (17/8/2026).

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di SPBU 14.252.521, Jalan Kesatria, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan.

Operasi dipimpin langsung Kanit III Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Firdaus, S.H., M.H., bersama tim Subdit IV Tipidter.


Gunakan Jeriken dan Surat Nelayan

Dalam pemeriksaan, petugas mendapati sebuah becak motor sedang mengisi Bio Solar ke dalam jeriken. Pengisian tersebut menggunakan surat keterangan yang mengatasnamakan kebutuhan nelayan.

Mencurigai adanya penyelewengan, petugas kemudian melakukan penelusuran ke lokasi tujuan yang disebut dalam surat, yakni kawasan Muaro Padang.

Namun di lapangan, tim tidak menemukan aktivitas penangkapan ikan maupun tanda-tanda BBM itu digunakan untuk keperluan melaut.


BBM Rencananya Dijual Lagi ke Kapal

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pemilik BBM mengakui bahwa Bio Solar tersebut rencananya akan dijual kembali kepada sejumlah kapal yang bersandar di kawasan pelabuhan.

Temuan ini mengindikasikan adanya modus baru pengambilan BBM subsidi dengan mengatasnamakan nelayan, padahal BBM itu kemudian diperjualbelikan dengan harga lebih tinggi.


BBM dan Pelaku Diamankan

Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mengamankan barang bukti berupa Bio Solar dalam jeriken beserta pemiliknya ke Mapolda Sumbar guna pemeriksaan lebih lanjut.


Kompol Firdaus menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM subsidi. 

“BBM subsidi adalah hak masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha kecil. Jika ada yang menyalahgunakan untuk keuntungan pribadi, kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami jaringan penyaluran dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.


Tim Redaksi 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda