Kecanduan Judi Online Bikin Pemuda Gelapkan Uang Majikan, Akhirnya Ditangkap di Padang - KONFIRMASI NEWS

Jumat, 21 Agustus 2026

Kecanduan Judi Online Bikin Pemuda Gelapkan Uang Majikan, Akhirnya Ditangkap di Padang

 


PADANG, radarinvestigasi.biz.id — Perburuan panjang terhadap MKG (25) akhirnya berakhir. Pelaku penggelapan uang majikan asal Kota Pangkalpinang itu berhasil ditangkap di Kota Padang setelah sempat melarikan diri hingga ke Jakarta.

Tim gabungan dari Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mengamankan MKG di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Kamis (20/8/2026).

Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, mengatakan penangkapan berawal dari informasi keberadaan pelaku yang terdeteksi di wilayah Padang. 

"Setelah berkoordinasi dengan Polresta Pangkalpinang, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Parak Laweh," ujar Ipda Ryan, Jumat (21/8/2026) malam.

Saat penangkapan berlangsung, suasana sempat diwarnai isak tangis keluarga. Mereka mengaku tidak menyangka anggota keluarganya menjadi buronan. Meski emosional, petugas tetap mengendalikan situasi sehingga proses berjalan aman dan kondusif.

Usai diamankan, MKG tidak langsung dibawa ke Pangkalpinang. Ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di salah satu Polsek di Padang untuk melengkapi berkas administrasi sebelum diserahkan ke Polresta Pangkalpinang.

Dalam pemeriksaan sementara, MKG mengaku nekat menggelapkan uang majikannya senilai Rp115 juta. Ironisnya, seluruh uang itu habis dalam waktu singkat.

"Uang hasil penggelapan sekitar Rp115 juta itu sudah habis. Pelaku mengaku menggunakannya untuk bermain judi online," tegas Ipda Ryan.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahaya judi online. Kecanduan judi digital tidak hanya menguras harta, tetapi juga mendorong seseorang melakukan tindak pidana demi menutupi kekalahan.

Kini MKG akan diproses hukum oleh Polresta Pangkalpinang dengan pasal penggelapan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online dan segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan.


Tim Redaksi 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda