WNA India Ditangkap di Solok, Diduga Jual Emas Ilegal ke Jaringan Malaysia, Polda Sumbar Amankan 2 Kg Emas - KONFIRMASI NEWS

Jumat, 21 Agustus 2026

WNA India Ditangkap di Solok, Diduga Jual Emas Ilegal ke Jaringan Malaysia, Polda Sumbar Amankan 2 Kg Emas

  


PADANG, konfirmasinews.biz.id — Kepolisian Daerah Sumatera Barat membongkar kasus tindak pidana perdagangan emas ilegal pertama di Kota Solok. Dalam pengungkapan ini, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial A (39) berhasil diamankan.


Kasus tersebut diungkap dalam kegiatan doorstop usai konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026). Turut hadir Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah, serta awak media cetak, online, dan elektronik.


Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan, pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses pengembangan lebih lanjut oleh tim gabungan bersama instansi terkait.


"Ini kasus pertama perdagangan emas ilegal yang kami ungkap di Kota Solok. Pelakunya WNA asal India berinisial A, umur sekitar 39 tahun. Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pengembangan oleh tim," ujar Susmelawati.


Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Octa Rahmansyah, memaparkan modus operandi jaringan internasional tersebut. Pelaku membeli emas murni langsung dari daerah tambang di wilayah Sumbar. 


Selanjutnya emas itu dijual kepada jaringan pemodal yang berbasis di Malaysia.


"Modusnya, tersangka membeli emas dari penambang lalu memurnikan. Setelah itu emas dijual ke pembeli dari Malaysia. Ada kurir khusus yang bertugas mengantarkan," jelas AKBP Octa.


Menurut Octa, jaringan ini menggunakan sistem pengiriman berlapis. Pemodal di Malaysia mengutus 2 hingga 3 orang kurir yang saling tidak mengenal untuk meminimalkan risiko jika salah satu tertangkap.


Meskipun pelaku tinggal di Indonesia secara sah dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) karena sudah beristri dan memiliki anak di Solok, penyidik tetap mendalami keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana transaksi bernilai besar.


Dalam pengungkapan terbaru, petugas mengamankan barang bukti emas murni seberat 1,5 hingga 2 kg. Emas sebanyak itu disebut dijual oleh jaringan setiap dua hari sekali.


Polda Sumbar menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional. Koordinasi juga dilakukan bersama Imigrasi, Bea Cukai, dan Kedutaan Besar terkait karena kasus ini menyangkut jaringan lintas negara.


Tim Redaksi 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda