BUKITTINGGI – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi ke tahap penyelidikan. Hal itu tertuang dalam surat perkembangan laporan Kejati Sumbar Nomor: B-3646/L.3.3./Dek.3/09/2026 tertanggal 7 September 2026.
Direktur Pusat Bantuan Hukum - PBH Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menilai langkah Kejari Bukittinggi sudah tepat.
“Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa perkara dimaksud telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Untuk percepatan dan informasi perkembangan kasus dapat menghubungi satuan kerja dimaksud,” ungkap Riyan kepada _radarinvestigasi.biz.id_, Senin 14 September 2026.
Menurut Riyan, surat itu menjadi bukti Kejati Sumbar dan Kejari Bukittinggi telah memberikan laporan perkembangan atas tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan aset tanah HM 655 milik Pemerintah Kota Bukittinggi.
“Artinya kejaksaan telah bekerja menganalisis perkara ini secara bertahap. Mulai dari pengumpulan bahan keterangan, data, alat bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi atas laporan yang kami sampaikan,” jelasnya.
Gagal Berulang Sejak 2007
Riyan menegaskan, kegagalan pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi tidak bisa hanya disederhanakan dengan alasan refocusing anggaran Covid-19 pada 2020.
“Untuk melihat persoalan ini secara utuh, harus ditelusuri sejak penetapan lokasi, proses perencanaan, KUA-PPAS, APBD, APBD Perubahan, Nota Kesepakatan Pemko-DPRD, proses tender, pelaksanaan pekerjaan, refocusing anggaran, sampai dengan status hukum dan pencatatan aset tanah,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen dan hasil investigasi PBH Bukittinggi hingga Juni 2026, wacana pembangunan gedung baru DPRD sudah muncul sejak 2007 dan terus gagal hingga 2026. Bukan gagal sekali, tapi berulang.
Periode 2007–2016: Wacana masih sebatas administrasi. Ada Berita Acara Pelepasan Hak Tanah No.06/SA/PPT/XII-2007 dan AJB No.36/MKS-2007. Namun sertifikat masih berstatus Hak Milik atas nama Syafri St. Pangeran. Artinya lahan belum _clear and clean_.
Periode 2016–2017: Tahapan formal dimulai. Pemko terbitkan SK Wali Kota No.188.45-147-2016 tanggal 16 Juni 2016 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Kantor DPRD.
Periode 2017–2020: Masuk KUA-PPAS, RKA-SKPD, hingga Rancangan APBD. Di APBD 2017 sudah ada skema _multiyears_. Namun proyek gagal dengan alasan klasik: pagu tidak sesuai, lelang berulang, pemenang tidak memenuhi syarat, hingga masalah administrasi dan legalitas lahan.
Periode 2019–2020: Tahap paling krusial. Desember 2019 tender dibuka. Pada 31 Januari 2020, PT Hana Huberta diumumkan sebagai pemenang dengan nilai proyek diperkirakan Rp72 miliar sampai Rp79 miliar.
Namun Pemko kemudian menyurati DPRD dan menyatakan pembangunan ditunda/dibatalkan dengan 3 alasan berganti-ganti:
1. Force majeure – Pemko mengklaim ada keadaan kahar. DPRD menolak karena yang berhak klaim adalah rekanan pemenang, bukan Pemko.
2. Tanah sengketa – Fakta di lapangan, lokasi bukan milik Pemko. PN Bukittinggi dan PT Padang menyatakan tanah milik Yayasan Fort de Kock yang memiliki perikatan jual beli dengan kaum pemilik.
3. Refocusing Covid-19 – Sisa anggaran sekitar Rp79 miliar dialihkan untuk penanganan pandemi. PBH Bukittinggi meminta Kejari menelusuri pengalihan ini.
“Dengan demikian kita bisa menjawab secara objektif: berapa kali proyek direncanakan, berapa kali masuk APBD, kapan terjadi perubahan atau pembatalan, berapa uang daerah yang benar-benar dibelanjakan, dan siapa yang punya kewenangan di setiap tahapan,” kata Riyan.
Ia menambahkan, Pemko Bukittinggi diduga tidak menggunakan asas akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan kepatutan dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Akhirnya pembangunan gedung tidak berjalan sebagaimana direncanakan, termasuk adanya persoalan dalam proses tender. Atas dasar itu, laporan kami layangkan sejak Mei 2026. Mudah-mudahan dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Riyan mengapresiasi Kejati Sumbar dan Kejari Bukittinggi yang konsisten menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Kota Bukittinggi.
