PADANG – Sejumlah anggota plasma KUD Tiku V Jorong melaporkan persoalan pembayaran hasil plasma ke Polda Sumatera Barat. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana dan distribusi hasil plasma yang selama ini menjadi hak anggota koperasi.
Laporan tersebut muncul setelah anggota mempertanyakan mekanisme pembayaran, transparansi pengelolaan keuangan, serta dasar kebijakan yang menyebabkan hak-hak mereka belum diterima sebagaimana mestinya. Para anggota berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan sekaligus kepastian mengenai pengelolaan hasil plasma yang selama ini menjadi sumber pendapatan mereka.
Dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya, aparat penegak hukum akan menelusuri berbagai dokumen dan fakta yang berkaitan dengan pengelolaan plasma. Jika ditemukan bukti adanya dana atau hasil plasma yang secara sah merupakan hak anggota namun sengaja dikuasai, dialihkan, atau digunakan untuk kepentingan lain tanpa dasar hukum yang jelas, maka kemungkinan adanya unsur pidana dapat diuji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tidak dapat didasarkan semata-mata pada tuduhan atau keterlambatan pembayaran. Aparat penegak hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh alat bukti yang tersedia sebelum mengambil kesimpulan hukum.
Karena itu, penyelesaian persoalan KUD Tiku V Jorong membutuhkan audit dan pemeriksaan komprehensif terhadap sertifikat kepemilikan lahan, daftar anggota plasma, laporan keuangan koperasi, rekening penerimaan dan penyaluran hasil plasma, perjanjian kerja sama pengelolaan, AD/ART koperasi, notulen rapat anggota, serta berbagai keputusan yang menjadi dasar penundaan atau penghentian pembayaran kepada anggota.
Polda Sumbar bersama instansi terkait diharapkan dapat mengungkap secara terang apakah persoalan yang terjadi merupakan sengketa internal tata kelola koperasi atau terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan hak-hak anggota plasma. Di sisi lain, pengurus KUD Tiku V Jorong juga perlu diberikan kesempatan yang proporsional untuk menyampaikan klarifikasi, menjelaskan kebijakan yang diambil, serta menunjukkan dokumen yang menjadi dasar setiap keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran hasil plasma.
Kasus ini kini menjadi perhatian para anggota plasma yang berharap adanya transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum agar hak-hak mereka dapat terlindungi dan persoalan yang berlangsung dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
