SEMARANG – Aksi keji sepasang kekasih di Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Jajaran Polres Semarang berhasil mengamankan WAP (19) dan kekasihnya yang masih berusia 17 tahun, diduga sebagai pelaku penguburan bayi baru lahir di kawasan perkebunan Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan.
Tragisnya, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bayi malang tersebut diduga sempat dilahirkan dalam keadaan hidup sebelum akhirnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya diamankan secara bersamaan pada Jumat, 4 September 2026 oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Semarang dan Unit Reskrim Polsek Bandungan.
“Keduanya memiliki hubungan pacaran. Saat ini keduanya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Bodia, Sabtu (5/9/2026).
Terungkap Karena Kecurigaan Warga
Kasus ini terkuak setelah warga setempat curiga melihat aktivitas mencurigakan di area perkebunan. Kecurigaan memuncak saat ditemukan gundukan tanah baru yang tidak wajar.
Setelah digali, warga dikejutkan dengan penemuan jasad bayi mungil yang baru saja dilahirkan dan dikubur di lokasi tersebut. Laporan warga langsung ditindaklanjuti polisi.
Tim dari Polres Semarang bersama tim medis kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasil pemeriksaan awal menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh bayi.
“Ini menguatkan dugaan bahwa korban sengaja dihabisi sebelum atau pada saat proses penguburan,” jelas AKP Bodia.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Semarang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku untuk mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian.
Mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Semarang juga turut dilibatkan dalam proses penyidikan dan pendampingan.
Kedua pelaku terancam dijerat pasal berlapis, di antaranya terkait pembunuhan terhadap anak dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah hukuman penjara sangat berat.
Polres Semarang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kejadian serupa. Aparat memastikan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
