GMPB Desak Dugaan Mafia Tanah di Riau Diusut Tuntas, Minta Aliran Dana dan Jaringan Dibongkar - KONFIRMASI NEWS

Sabtu, 19 September 2026

GMPB Desak Dugaan Mafia Tanah di Riau Diusut Tuntas, Minta Aliran Dana dan Jaringan Dibongkar

  


PEKANBARU – Gerakan Mahasiswa Petani Bersatu (GMPB) mendesak agar penertiban kawasan hutan di Provinsi Riau tidak berhenti pada pengambilalihan atau penyelamatan lahan semata. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana, termasuk membongkar jaringan mafia tanah dan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik penguasaan kawasan secara ilegal.

Desakan tersebut disampaikan GMPB dalam aksi damai yang digelar pada Jumat (18/9/2026). Dalam kesempatan itu, mereka menyatakan dukungan terhadap langkah PT Agrinas Palma Nusantara bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menata dan mengamankan kawasan hutan yang diduga dikuasai tanpa hak.

Koordinator Umum GMPB, Agel Gandiza, menilai persoalan agraria dan kehutanan di Riau telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi salah satu persoalan serius yang berdampak pada masyarakat, khususnya petani lokal.

Menurutnya, praktik mafia tanah yang diduga terjadi di sejumlah kawasan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat akses masyarakat terhadap sumber daya yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama.

“Dari sektor agraria dan kehutanan, persoalan ini sudah berlangsung puluhan tahun di Bumi Melayu. Kami menilai praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara menyeluruh,” ujar Agel.

GMPB menegaskan bahwa keberhasilan penertiban kawasan hutan seharusnya menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih luas. Jika dalam proses penertiban ditemukan indikasi tindak pidana, aparat diminta tidak hanya fokus pada penguasaan fisik lahan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut serta menelusuri aliran keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut.

Dalam aksi tersebut, GMPB menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, mereka meminta penertiban terhadap kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal terus dilanjutkan hingga tuntas. Kedua, mendukung PT Agrinas Palma Nusantara dalam menjalankan penataan dan pengelolaan kawasan yang telah ditertibkan.

Ketiga, GMPB mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan jaringan mafia tanah di Riau, termasuk menelusuri aliran dana yang terkait serta menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan unsur pidana yang memenuhi syarat hukum.

Keempat, mereka meminta agar lahan yang berhasil diselamatkan tidak kembali jatuh ke tangan kelompok tertentu. Menurut GMPB, kawasan tersebut harus diarahkan untuk program pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan petani.

Agel menegaskan, upaya pemberantasan mafia tanah tidak boleh berhenti pada penertiban lapangan semata. Ia menilai penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai yang diduga terlibat, sehingga memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.

“Jangan sekadar mengusir mafia tanah. Jika ditemukan bukti yang cukup, aliran dana kejahatan juga harus ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan pasal TPPU agar memberikan efek jera terhadap seluruh jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Sementara itu, Hubungan Kelembagaan Regional 3 PT Agrinas Palma Nusantara, Jefri Tambusai, mengapresiasi dukungan mahasiswa, petani, dan masyarakat terhadap program penataan kawasan hutan yang sedang berjalan.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses tersebut agar berjalan transparan, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Riau.

GMPB menegaskan dukungannya terhadap langkah penertiban kawasan hutan bukan sekadar dukungan simbolis, melainkan dorongan agar proses tersebut berjalan hingga tuntas, disertai pengusutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.

Bagi GMPB, keberhasilan penertiban kawasan hutan tidak hanya diukur dari luas lahan yang berhasil diselamatkan. Lebih dari itu, hasil penertiban harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas, terutama petani, serta memastikan sumber daya yang berhasil diamankan dapat dikelola secara adil dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Riau. :::writing

Jika diperlukan, saya juga bisa membuat versi yang lebih tajam dan investigatif dengan gaya headline media online nasional.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda