JAKARTA – Sejumlah warga yang mengaku hidup dalam kondisi ekonomi sulit memprotes hasil pemeringkatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menempatkan mereka dalam kategori masyarakat mampu. Akibat status tersebut, mereka kehilangan akses terhadap berbagai program bantuan sosial, beasiswa, hingga jaminan kesehatan.
Salah satu warga yang mengeluhkan persoalan tersebut adalah Ehoy (68), warga Kramat Jati, Jakarta Timur. Di usia senjanya, ia hidup seorang diri di rumah kontrakan dan menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sebagai pengupas bawang di pasar. Namun dalam data pemerintah, namanya justru tercatat berada pada Desil 6, kelompok yang dianggap cukup mampu sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan sosial.
Nasib serupa dialami Marni, warga Kramat Jati lainnya. Perempuan yang bekerja sebagai pengupas bawang itu mengaku terkejut ketika mengetahui keluarganya masuk ke dalam Desil 9, kategori yang mencerminkan kelompok ekonomi atas. Padahal, suaminya hanya bekerja sebagai buruh harian lepas di Pasar Induk Kramat Jati dan penghasilan keluarga jauh dari kata mapan.
“Kerja saya mengupas bawang, upahnya sekitar Rp2.500 per kilogram. Tapi dalam data malah masuk Desil 9,” ujarnya dengan nada getir.
Fenomena serupa disebut terjadi di berbagai daerah. Ratusan warga yang merasa menjadi korban kesalahan pemeringkatan desil dalam DTSEN mendatangi Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta untuk menyampaikan keberatan mereka.
Para peserta aksi menilai kesalahan klasifikasi tersebut berdampak serius terhadap kehidupan masyarakat. Banyak keluarga yang sebenarnya masuk kategori rentan dan miskin justru kehilangan akses bantuan sosial karena dianggap sudah sejahtera. Bahkan, sejumlah penerima bantuan pendidikan dilaporkan tidak lagi mendapatkan haknya akibat perubahan status desil.
Dalam audiensi yang diterima langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, berbagai kisah warga disampaikan secara terbuka.
Sri Sugiyarti, warga Rusunawa Pesakih, misalnya, mengaku belum pernah menerima bantuan sosial meski kondisi keluarganya memprihatinkan. Suaminya menderita stroke, sementara anaknya baru lulus sekolah dan belum mendapatkan pekerjaan.
“Saya yang sebelumnya berdagang sekarang berhenti karena harus merawat suami. Silakan cek langsung kondisi kami di rumah,” ujarnya dengan suara bergetar.
Menurut Sri, petugas memang pernah melakukan pendataan beberapa bulan lalu. Namun hingga kini status desil keluarganya tetap berada pada kelompok 6 hingga 10 sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
“Saya sudah mengadu ke berbagai instansi, mulai dari kelurahan, dinas sosial hingga pemerintah kota. Tapi belum ada solusi yang jelas,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan Siti Kholilah, warga Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Ia mengaku bantuan yang selama ini diterimanya, termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP), tiba-tiba dihentikan setelah status ekonominya berubah menjadi Desil 6.
Yang membuatnya semakin heran, dalam data yang tercatat ia disebut memiliki aset hingga Rp1 miliar. Padahal kondisi ekonomi keluarganya jauh dari gambaran tersebut.
“Sebelumnya saya menerima bantuan BPNT dan sembako. Tapi sejak 2026 bantuan itu sudah tidak saya terima lagi,” keluhnya.
Ribuan Data Aduan Diserahkan
Juru Bicara Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan (KWJK), Dea Melrisa Agnesia, yang mendampingi warga menyebut pihaknya tidak hanya membawa keluhan, tetapi juga hasil kajian serta data sekitar 2.500 warga yang diduga mengalami kesalahan penempatan desil.
Data tersebut dihimpun melalui posko pengaduan yang dibuka untuk masyarakat terdampak. Menurut Dea, jumlah pengaduan terus bertambah dan menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses pemutakhiran data sosial-ekonomi.
“Kami berharap persoalan ini tidak berhenti pada data yang kami serahkan hari ini. Sebab laporan masyarakat terus berdatangan,” ujarnya.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan pihaknya akan menelusuri setiap laporan yang masuk. Kemensos, kata dia, membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan koreksi apabila menemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Ketika data dibuka kepada publik, masyarakat juga harus diberikan kesempatan untuk mengoreksi, menyanggah, dan mengusulkan perubahan jika terdapat ketidaksesuaian,” tegasnya.
Berdampak pada Layanan Kesehatan
Persoalan perubahan status desil tidak hanya berdampak pada bantuan sosial, tetapi juga terhadap kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kepala Puskesmas Warnasari, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Eti Rosmalia, mengungkapkan banyak warga baru mengetahui kepesertaan JKN-PBI mereka nonaktif saat hendak berobat ke fasilitas kesehatan.
“Banyak pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif ketika sudah berada di puskesmas atau rumah sakit. Mereka sebelumnya tidak mendapatkan informasi bahwa kepesertaannya dihentikan,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, mengakui persoalan tersebut menjadi salah satu pengaduan yang cukup banyak diterima. Ia mengatakan BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan selama proses verifikasi dan pembaruan data berlangsung.
Kasus-kasus yang mencuat ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan masih adanya potensi ketidaktepatan dalam pemutakhiran data sosial-ekonomi. Akibatnya, warga yang seharusnya menjadi prioritas penerima bantuan justru kehilangan hak mereka karena tercatat sebagai kelompok masyarakat mampu.
