Komisi XIII DPR Cecar Kalapas Cibinong soal Fasilitas Mewah dan Pengawasan Lapas, Ombudsman Siap Buka Temuan Sidak - KONFIRMASI NEWS

Senin, 28 September 2026

Komisi XIII DPR Cecar Kalapas Cibinong soal Fasilitas Mewah dan Pengawasan Lapas, Ombudsman Siap Buka Temuan Sidak

  


JAKARTA, radarinvestigasi.biz.id — Komisi XIII DPR RI mempertanyakan secara serius tata kelola, pengawasan, serta keberadaan sejumlah fasilitas yang ditemukan dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Agenda rapat secara khusus membahas penjelasan dan tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Cibinong.

Sorotan DPR mencuat setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan lapangan pada Rabu (23/9/2026) dan menemukan sejumlah fasilitas yang kemudian menjadi perhatian publik. Dalam RDP, anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, meminta penjelasan mengenai status bangunan, penggunaan fasilitas, keberadaan barang-barang di lokasi tersebut, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan di lingkungan lapas.

Yanuar juga mempertanyakan bagaimana fasilitas berukuran besar dapat berada di area yang menjadi bagian dari lingkungan lapas tanpa terpantau oleh sistem pengawasan internal.

Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah keberadaan kamera pengawas atau CCTV. Dalam rapat, Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong yang kini berstatus nonaktif, mengakui bahwa tidak terdapat CCTV di area rumah dinas yang menjadi sorotan. Yanuar kemudian mempertanyakan alasan tidak adanya sistem pengawasan tersebut, mengingat lokasi tersebut berada di lingkungan lapas.


Barang Temuan Ombudsman Dipindahkan

RDP juga mengungkap persoalan lain yang menjadi perhatian Komisi XIII, yakni berpindahnya sejumlah barang setelah pelaksanaan sidak Ombudsman.

Yanuar mempertanyakan keberadaan sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi pemeriksaan Ombudsman, antara lain sofa dan pendingin ruangan (AC), yang kemudian tidak lagi berada di lokasi.

Dalam forum tersebut, Wisnu mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pemindahan sejumlah barang tersebut. Ia memberikan alasan bahwa barang-barang itu bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN).

Pengakuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman DPR terhadap prosedur pengelolaan fasilitas dan barang di lingkungan Lapas Cibinong, termasuk mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk memindahkan barang serta bagaimana proses administrasi dan pengawasannya.


Status Bangunan dan Perbedaan Keterangan

Persoalan lainnya berkaitan dengan status sejumlah bangunan yang menjadi objek pemeriksaan.

Sebelumnya muncul keterangan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas yang dimanfaatkan dalam rangka program asimilasi. Sementara hasil pemeriksaan Ombudsman menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan fasilitas tersebut dan siapa yang sebenarnya memanfaatkannya.

Perbedaan keterangan tersebut membuat Komisi XIII meminta penjelasan lebih mendalam. DPR tidak hanya menyoroti kondisi fisik bangunan, tetapi juga ingin mengetahui dasar pemanfaatannya, status aset, pihak yang menggunakan, serta mekanisme pengawasan yang seharusnya berjalan.

Dengan demikian, persoalan Lapas Cibinong tidak semata-mata menyangkut keberadaan fasilitas, tetapi juga menyentuh aspek administrasi aset, pengawasan internal, keamanan, dan tata kelola pemasyarakatan.


Kalapas dan Empat Pejabat Dinonaktifkan

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan dan pendalaman internal terhadap persoalan yang terjadi.

Dalam RDP, Komisi XIII mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sehingga setiap persoalan dapat diketahui berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Komisi XIII juga menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan pemasyarakatan, termasuk pengamanan, pengelolaan fasilitas, administrasi aset, serta mekanisme pengawasan terhadap pejabat dan petugas lapas.


Ombudsman Tidak Hadir, Tegaskan Siap Sampaikan Temuan

RDP Komisi XIII pada Senin (28/9/2026) tidak dihadiri Ombudsman RI. Namun, Ombudsman kemudian memberikan penjelasan bahwa hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat, pihaknya belum menerima undangan resmi untuk menghadiri RDP tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menyatakan Ombudsman menghormati fungsi pengawasan DPR dan siap menyampaikan fakta serta hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Cibinong kepada DPR.

Ombudsman juga menyatakan memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR, khususnya berkaitan dengan hasil pengawasan dan pemeriksaan lapangan di Lapas Cibinong.

Dengan demikian, ketidakhadiran Ombudsman dalam RDP kali ini tidak menghentikan proses pendalaman. Komisi XIII tetap meminta keterangan dari jajaran Ditjen Pemasyarakatan dan pihak Lapas Cibinong, sementara hasil pemeriksaan Ombudsman masih akan menjadi bagian penting dalam proses evaluasi berikutnya.


Pengawasan Pemasyarakatan Jadi Sorotan

Polemik Lapas Cibinong kini berkembang menjadi evaluasi terhadap efektivitas sistem pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Sejumlah pertanyaan yang muncul dalam rapat DPR mencakup bagaimana fasilitas dapat berada di lingkungan lapas, bagaimana status dan penggunaan bangunan tersebut ditetapkan, mengapa sejumlah barang berpindah setelah sidak, serta sejauh mana sistem pengawasan internal mampu mendeteksi kondisi tersebut.

Komisi XIII DPR RI menyatakan akan terus mendalami persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.

Di sisi lain, Ombudsman RI menyatakan siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda