JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menuntaskan seluruh kewajiban surat utang negara yang diterbitkan untuk penanganan krisis keuangan 1997-1998 melalui skema Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pelunasan tersebut rampung pada Agustus 2026, menandai berakhirnya salah satu beban fiskal terbesar yang lahir dari krisis ekonomi yang pernah mengguncang Indonesia hampir tiga dekade lalu.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa penyelesaian kewajiban tersebut merupakan tonggak penting dalam sejarah pengelolaan keuangan negara dan reformasi sektor keuangan nasional. Menurutnya, langkah penanganan krisis yang dilakukan pemerintah pada masa itu, meskipun menimbulkan kewajiban utang jangka panjang, telah menjadi fondasi bagi stabilitas ekonomi dan pembangunan Indonesia hingga saat ini.
“Ini adalah bagian dari sejarah panjang perjalanan sektor keuangan Indonesia. Penanganan krisis 1997-1998 memungkinkan negara tetap menjaga stabilitas dan melanjutkan berbagai agenda reformasi serta pembangunan nasional,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Ia menjelaskan, saat krisis moneter melanda Indonesia pada 1997-1998, pemerintah menerbitkan berbagai instrumen obligasi dengan total nilai mencapai sekitar Rp640 triliun untuk menyelamatkan sistem perbankan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pelunasan kewajiban tersebut, kata Suahasil, diselesaikan melalui pemanfaatan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan ke kas negara. Surplus BI sebesar Rp55 triliun digunakan untuk membayar sisa kewajiban surat utang yang terkait dengan program BLBI.
“Melalui koordinasi yang erat antara pemerintah dan Bank Indonesia, surplus BI sebesar Rp55 triliun telah digunakan untuk melunasi kewajiban surat utang dalam rangka BLBI. Dengan demikian, pada Agustus 2026 seluruh surat utang yang diterbitkan untuk penanganan krisis 1997-1998 telah tuntas diselesaikan,” jelasnya.
Kementerian Keuangan mencatat bahwa proses pelunasan dilakukan secara bertahap sesuai jenis dan tujuan penerbitan obligasi. Obligasi rekapitalisasi perbankan lebih dahulu diselesaikan pada Juli 2020, sementara obligasi khusus yang terkait langsung dengan program BLBI baru sepenuhnya lunas pada Agustus 2026.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, surplus yang diperoleh Bank Indonesia setelah memenuhi kewajiban dan cadangan tertentu wajib disetorkan kepada pemerintah sebagai penerimaan negara. Setoran tersebut turut memperkuat pendapatan negara dari pos Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Masuknya surplus BI juga menjadi faktor penting yang menopang penerimaan KND pada 2026. Pos tersebut diproyeksikan mencapai Rp1,8 triliun, di tengah perubahan struktur penerimaan negara setelah pengelolaan dividen sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dialihkan melalui Danantara.
Tuntasnya pelunasan utang BLBI menjadi simbol berakhirnya salah satu warisan terbesar krisis ekonomi 1997-1998. Pemerintah berharap pencapaian ini semakin memperkuat fondasi fiskal nasional, meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan negara, serta membuka ruang yang lebih luas bagi pembiayaan program pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa mendatang.
