PASAMAN BARAT – Upaya pengawasan terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pasaman Barat kembali menemukan indikasi pelanggaran. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pendistribusian BBM Bersubsidi, sejumlah kendaraan diduga memanfaatkan celah distribusi subsidi negara melalui penggunaan tangki modifikasi atau yang dikenal sebagai “tangki siluman”.
Temuan tersebut terungkap saat Satgas melakukan sidak di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yakni SPBU Ujung Gading (14.263.594) dan SPBU Simpang Empat (14.263.578), Senin (28/9/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta berbagai keluhan yang beredar di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Pasaman Barat.
Selain menemukan kendaraan bertangki modifikasi, petugas juga mendapati kendaraan pengangkut hasil industri dan perkebunan dengan kapasitas di atas 8 ton yang masih menggunakan BBM bersubsidi. Temuan tersebut menjadi perhatian serius mengingat BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang telah ditetapkan pemerintah.
Sidak dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasaman Barat, Afrizal, bersama Ketua Satgas Agusli, Kabag Hukum Indra Syahputra, serta unsur gabungan dari Polres Pasaman Barat, Kodim 0305/Pasaman, BINDA Sumbar, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam pelaksanaannya, pemilik kendaraan yang kedapatan menggunakan tangki modifikasi diberikan pembinaan di tempat. Mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan tangki kendaraan ke spesifikasi standar pabrikan serta berkomitmen tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Afrizal menegaskan bahwa pengelola maupun pengawas SPBU memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan BBM subsidi disalurkan sesuai aturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menerbitkan ketentuan pembatasan pembelian BBM subsidi, yakni maksimal 10 liter per hari untuk kendaraan roda dua, 40 liter untuk kendaraan roda empat, dan 70 liter untuk kendaraan roda enam.
“Pemerintah daerah bersama Tim Satgas akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan. Distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas hingga tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Afrizal.
Ketua Satgas Agusli menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada komitmen pengelola SPBU dalam menjalankan aturan secara konsisten.
Menurutnya, petugas SPBU harus berani menolak pengisian BBM terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat atau memiliki data yang tidak sesuai dengan identitas yang terdaftar dalam sistem QR Code.
“Pengawas SPBU harus tegas. Jangan melayani kendaraan yang tidak layak menerima BBM subsidi atau yang data kendaraannya tidak sesuai. Ketertiban distribusi BBM merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Agusli.
Peringatan paling keras disampaikan pihak kepolisian. Kanit Paminal Sipropam Polres Pasaman Barat, Ipda Algino Ganaro, menegaskan bahwa aparat tidak lagi akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Kami dari kepolisian tidak akan lagi memberikan teguran sebagai langkah awal. Jika di kemudian hari masih ditemukan penggunaan tangki siluman maupun indikasi penimbunan BBM subsidi, maka akan langsung kami tindak sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi kini menjadi fokus pengawasan serius aparat di Pasaman Barat. Pasalnya, selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, penyimpangan distribusi BBM subsidi juga kerap menyebabkan kelangkaan di tingkat masyarakat yang memang berhak menerima subsidi tersebut.
Untuk mengantisipasi kemacetan dan menjaga ketertiban selama sidak berlangsung, personel Polres Pasaman Barat bersama Dinas Perhubungan serta jajaran Polsek setempat turut disiagakan di sekitar lokasi SPBU guna mengatur arus kendaraan dan mengurai antrean pengisian BBM.
Satgas memastikan pengawasan akan terus diperketat sebagai langkah menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran, sekaligus menutup ruang bagi praktik-praktik yang diduga memanfaatkan subsidi negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
