BEKASI (17 Oktober 2026) – Tim Gabungan Opsnal Polres Metro Bekasi Kota membongkar dugaan praktik penyelewengan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Raya Kranggan Hankam 37A, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (13/10/2026) mulai pukul 13.00 WIB hingga malam hari tersebut, aparat mengamankan sedikitnya 13 unit kendaraan yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pengangkutan dan distribusi BBM ilegal.
Penggerebekan ini berawal dari laporan dan keresahan masyarakat setempat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pengintaian awal, petugas mendatangi lokasi dan langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap barang bukti yang berada di dalam area gudang.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari penggeledahan di lokasi, pihak kepolisian berhasil menyita 13 kendaraan niaga, mobil pribadi, hingga kendaraan roda dua yang diduga dimodifikasi atau digunakan untuk operasional pengangkutan solar. Daftar kendaraan yang diamankan antara lain:
Mobil Penumpang:
2 Unit Toyota Avanza Hitam (B 1208 UOC & B 1930 KFL),
1 Unit Toyota Vios Putih (B 1165 YM), dan 1 Unit Toyota Kijang Innova Reborn Hitam (B 1744 DYQ).
Kendaraan Niaga & Angkut:
2 Unit Toyota Dyna Merah (H 9535 QG & B 9271 CXS),
1 Unit Toyota Dyna Biru Tua (D 8603 VZ), 1 Unit Mitsubishi 110 PS Kuning (B 8988 EA), serta
1 Unit Truk Tangki BBM (B 9063 TMY).
Kendaraan Roda Dua:
Yamaha Merah (BK 2609 FLU),
Honda Vario (R 6158 AGB),
Honda Verza (B 3859 TWF), dan
1 Unit Yamaha Matic Soul tanpa Nomor Polisi.
Gudang berluas sekitar 400 m², 280 m², dan 120 m² tersebut diduga kuat mengoperasikan modus terselubung dengan menyamarkan fungsinya di balik informasi penyewaan lahan dan kamar indekos untuk mengelabui warga serta petugas.
Kapolsek Jatisampurna, Iptu Musanif, membenarkan pelaksanaan operasi penggerebekan tersebut dan menegaskan bahwa penanganan perkara kini telah dilimpahkan sepenuhnya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota.
"Iya benar, dari pukul 13.00 WIB sampai malam. Saat ini perkara ditangani langsung oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota," ujar Iptu Musanif.
Ancaman Pidana dan Jerat Hukum
Praktik penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat kecil. Pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal ini terancam dijerat dengan:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
Selain itu, penyidik juga berpotensi mengembangkannya ke Pasal 480 KUHP terkait penadahan, serta penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan bukti aliran dana hasil kejahatan kepada penyokong modal (funder) maupun pengelola gudang.
Fokus Penyelidikan dan Asas Praduga Tak Bersalah
Penyidikan kini difokuskan untuk mengungkap rantai pasok (supply chain) solar bersubsidi tersebut, mulai dari hulu—termasuk keterlibatan oknum SPBU atau operator pengangkut—hingga ke hilir (penampung dan pembeli industri).
Mengenai munculnya spekulasi publik terkait nama entitas logistik seperti PT Sri Karya Lintasindo dalam pemberitaan penyelewengan BBM di wilayah lain, aparat mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Penyidik kepolisian masih mendalami fakta hukum di lapangan untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan faktual antara entitas tersebut dengan aktivitas di gudang Kranggan, Jatisampurna.
Publik kini menunggu transparansi dan ketegasan dari Polres Metro Bekasi Kota dalam menetapkan tersangka, menetapkan jumlah total volume barang bukti solar yang disita, serta membongkar seluruh jaringan aktor intelektual di balik kasus ini hingga tuntas ke meja hijau.
(Red)

