WALHI Sumbar Catat 26 Korban Jiwa Akibat Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Sejak 2020 - KONFIRMASI NEWS

Jumat, 09 Oktober 2026

WALHI Sumbar Catat 26 Korban Jiwa Akibat Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Sejak 2020

  


SOLOK SELATAN — Aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan setelah empat pekerja meninggal dunia akibat longsor di lokasi tambang. Dengan kejadian terbaru tersebut, jumlah korban meninggal dunia akibat insiden di lokasi tambang emas ilegal di wilayah itu tercatat mencapai sedikitnya 26 orang sejak 2020 hingga Oktober 2026, berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat.

Peristiwa terbaru terjadi pada Selasa (6/10/2026) di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Empat pekerja yang meninggal dunia masing-masing bernama Rafli Irfan (25), Defriadi (43), Zulpad Rianto (42), dan Firmandani (25). Keempatnya diketahui merupakan warga Nagari Lubuk Gadang dan sekitarnya.

Insiden tersebut menambah daftar panjang kecelakaan yang terjadi di lokasi pertambangan emas ilegal di Solok Selatan. Sebelum kejadian pada Oktober 2026, WALHI Sumbar mencatat sedikitnya 22 orang meninggal dunia dalam sejumlah insiden pertambangan sepanjang 2020 hingga 2024.

Selain menimbulkan korban jiwa, beberapa kejadian sebelumnya juga menyebabkan belasan pekerja mengalami luka-luka.

Berdasarkan catatan tersebut, salah satu insiden dengan jumlah korban meninggal terbanyak terjadi pada April 2020 di Talakiak, Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batanghari. Peristiwa itu dilaporkan menewaskan sembilan orang.

Selanjutnya, pada 11 Januari 2021, insiden di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.

Tragedi serupa kembali terjadi di Nagari Abai pada 10 Mei 2021. Dalam kejadian tersebut, delapan orang dilaporkan meninggal dunia, sementara sembilan orang lainnya mengalami luka-luka.

Rentetan insiden itu berlanjut pada 30 Oktober 2024 di kawasan Kimbahan, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari. Kejadian tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Jika seluruh kejadian tersebut digabungkan dengan insiden longsor yang menewaskan empat pekerja pada Oktober 2026, total korban meninggal dunia berdasarkan catatan WALHI Sumbar mencapai 26 orang dalam kurun waktu sekitar enam tahun.

Rentetan peristiwa ini menyoroti besarnya risiko keselamatan yang dihadapi para pekerja di lokasi pertambangan emas ilegal. Kondisi tersebut juga menjadi perhatian terkait pentingnya pengawasan aktivitas pertambangan, pencegahan kecelakaan kerja, serta upaya penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta melakukan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan pekerja, sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan, menjadi hal penting dalam penanganan persoalan pertambangan ilegal di Solok Selatan.

Catatan redaksi: Data jumlah korban dan kronologi kejadian dalam berita ini merujuk pada informasi yang disampaikan dalam catatan WALHI Sumatera Barat sebagaimana bahan yang diterima. Konfirmasi lebih lanjut kepada WALHI, aparat berwenang, dan instansi terkait diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda