Polda Sumbar Musnahkan Sarana PETI di Dharmasraya, Kombes Andry: Pelaku Akan Ditindak Tegas - KONFIRMASI NEWS

Selasa, 28 Juli 2026

Polda Sumbar Musnahkan Sarana PETI di Dharmasraya, Kombes Andry: Pelaku Akan Ditindak Tegas


DHARMASRAYA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Kalidareh Batang Hari, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada Senin–Selasa, 27–28 Juli 2026.

Penertiban dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumbar sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak tambang ilegal.

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan meski tidak ditemukan aktivitas penambangan saat petugas tiba di lokasi, tim menemukan sejumlah bekas galian serta sarana berupa box yang diduga digunakan untuk mengolah material hasil tambang emas ilegal.

“Untuk memastikan tidak digunakan kembali, seluruh sarana tersebut kami musnahkan di tempat. Kami juga memasang spanduk larangan sebagai peringatan tegas,” ujar Kombes Andry di lokasi.

Ia menegaskan, Polda Sumbar tidak akan memberi ruang bagi aktivitas PETI. Penindakan dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui pengawasan dan sosialisasi.

“Siapa pun yang masih nekat melakukan PETI akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kombes Andry menambahkan, pihaknya akan memperkuat pengawasan di titik-titik rawan PETI. Penegakan hukum ke depan akan dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, pemegang IUP, dan pemangku kepentingan lainnya.

Langkah ini, menurutnya, merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi lingkungan hidup serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari dampak negatif pertambangan ilegal.

TIM REDAKSI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda