RIAU — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar 2 jaringan peredaran gelap vape mengandung etomidate di Dumai, Riau. Dalam pengungkapan itu, penyidik juga menyita sabu yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut.
Pengungkapan disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Senin (24/8/2026).
Bareskrim Polri membongkar peredaran vape etomidate dan sabu. Total barang bukti ditaksir bernilai Rp9,91 miliar.
2 kurir ditangkap: Ricky Ramadhan dan Arjun Gunawan. Polisi masih memburu otak jaringan berinisial Fahmi yang diduga memerintah melalui WhatsApp.
Pengungkapan dilakukan pada Agustus 2026. Diumumkan ke publik pada 24 Agustus 2026.
Lokasi penangkapan di 2 titik Dumai: Jalan Jenderal Sudirman, Teluk Binjai dan Jalan Jeruk, Rimba Sekampung. Barang diduga masuk dari Malaysia lewat perairan Rupat.
Vape etomidate dan sabu diedarkan karena permintaan pasar tinggi dan keuntungan besar. Jaringan ini juga menargetkan transaksi hingga Pekanbaru.
Modusnya: barang dikirim dari Malaysia lewat laut, diterima kurir di Dumai, lalu diedarkan. Pembayaran dan perintah dilakukan via transfer dan WhatsApp.
Kronologi Pengungkapan
Kasus 1: Penangkapan Ricky Ramadhan
Ricky ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Teluk Binjai. Perannya sebagai kurir.
Barang bukti:
1. 4 bungkus sabu
2. 1 dus isi 50 catridge vape etomidate
3. Uang tunai Rp200 ribu
Nilai total ditaksir Rp7,35 miliar.
“Ricky berperan sebagai kurir dan masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Eko.
Kasus 2: Penangkapan Arjun Gunawan
Arjun ditangkap di Jalan Jeruk, Rimba Sekampung. Tugasnya menjemput dan mengantarkan catridge.
Barang bukti: 857 catridge vape etomidate dalam 9 bungkus. Nilai ditaksir Rp2,56 miliar.
Dari pengakuan Arjun, ia diperintah Fahmi lewat WhatsApp untuk mengambil barang di Dumai. Ia menerima uang jalan Rp1,5 juta dan dijanjikan upah Rp25 juta.
Jaringan Lintas Provinsi
Polisi menduga jaringan ini tidak hanya beroperasi di Dumai. Rencana transaksi juga mengarah ke Pekanbaru. Penyidik kini memburu pihak lain dalam rantai peredaran.
Eko menegaskan, kasus ini membuktikan jalur perairan Riau-Malaysia masih rawan jadi pintu masuk narkotika. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar bandar dan pendana di atas para kurir.
Jeratan Hukum
Para tersangka dijerat:
1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk sabu. Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun.
2. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan BPOM terkait etomidate yang merupakan obat keras. Penyalahgunaan dapat dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
3. UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jika terbukti ada pencucian uang.
