JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Selain mengusut pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), KPK kini mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada masa kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto.
KPK meningkatkan status perkara dugaan korupsi di Pemkab Bogor dari penyelidikan ke penyidikan. Ada 2 objek: pemotongan upah pungut Bapenda dan dugaan korupsi PBJ.
Perkara menyeret lingkungan Pemkab Bogor. Nama Bupati Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi alias Jaro Ade disebut dalam dugaan aliran dana. KPK belum menyebut tersangka.
Peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dugaan pemotongan upah pungut berlangsung sejak awal hingga Juli 2026.
Lokasi perkara di lingkungan Bapenda dan instansi PBJ Pemkab Bogor.
KPK menemukan adanya dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pemotongan jatah bonus pegawai Bapenda, serta potensi penyimpangan dalam proses PBJ.
1. Upah Pungut: Dana bonus pegawai Bapenda diduga dipotong secara sistematis. Total mencapai Rp17 miliar. Dari jumlah itu, Rp1,5 miliar sudah diamankan KPK untuk disita.
2. PBJ: KPK mendalami dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di bawah kepemimpinan Bupati.
3. KPK belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum.
Pernyataan KPK
Plt Direktur Penyidikan KPK *Achmad Taufik* membenarkan perluasan penyidikan.
“Selain itu (upah pungut) juga ada pengadaan barang dan jasa,” tegas Taufik, Minggu (23/8/2026).
Ia juga menjelaskan belum ada penetapan tersangka.
“KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum,” ujarnya.
Terkait dugaan aliran dana ke Bupati dan Wabup, Taufik belum merinci.
“Pada waktunya, KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik sesuai ketentuan dan kebutuhan penyidikan,” pungkasnya.
Aliran Dana dan Dampak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyebut modus utamanya adalah pemotongan upah pungut di Bapenda.
Dalam kurun Juli 2025 - Juli 2026, Bupati Bogor Rudy Susmanto disebut menerima sekitar Rp4 miliar. Sejumlah anggota Forkopimda Kabupaten Bogor juga diduga menerima aliran dana.
Jeratan Hukum
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
1. Pasal 12 huruf e: Penerimaan gratifikasi/gaji yang bertentangan dengan kewajiban. Ancaman 4-20 tahun penjara.
2. Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain. Ancaman 1-20 tahun penjara.
3. Pasal 2 ayat (1): Merugikan keuangan negara. Ancaman 4-20 tahun penjara atau seumur hidup.
Catatan
Dengan dua jalur penyidikan sekaligus, KPK memberi sinyal dugaan praktik koruptif di Pemkab Bogor bersifat sistemik. Publik menanti transparansi dan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Tim Redaksi
