Sragen, konfirmasinews.biz.id - Dugaan korupsi anggaran Rumah Singgah (RUSI) Dinas Sosial Kabupaten Sragen terbongkar. Oknum ASN diduga menyelewengkan dana Rp30 juta per bulan yang seharusnya untuk kebutuhan masyarakat terlantar.
Dugaan penyalahgunaan anggaran belanja RUSI Dinsos Sragen. Dana dialihkan ke uang tunai, sebagian kecil dibelanjakan, sisanya diduga untuk kepentingan pribadi. Bukti pertanggungjawaban diduga direkayasa dengan membuat kwitansi fiktif.
Terduga pelaku: Oknum Kepala Seksi Rumah Singgah berinisial "IM" dan seorang operator berinisial "S". Dana ditransfer ke vendor sembako "Toko Wagino".
Praktik ini diduga berlangsung sejak tahun "2025" hingga saat ini.
Lokasi di lingkungan "Dinas Sosial Kabupaten Sragen" dan penyaluran barang ke Rumah Singgah.
Modus dilakukan dengan alasan lebih mudah. Dana yang ditransfer ke vendor kemudian diminta dicairkan tunai oleh Kasi melalui operator. Uang digunakan untuk belanja kebutuhan sebagian, selebihnya diduga untuk belanja konsumtif dan perjalanan pribadi.
1. Dinsos Sragen mentransfer anggaran Rp30 juta/bulan ke Toko Wagino.
2. Dana tersebut diduga ditarik tunai oleh operator S atas perintah Kasi IM.
3. Hanya sebagian yang dibelanjakan untuk kebutuhan RUSI.
4. Untuk menutupi, dibuat kwitansi dan bukti belanja fiktif agar laporan seolah sesuai.
Dampak:
Dana sosial yang seharusnya untuk makan, tempat tinggal, dan perlindungan warga terlantar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini merampas hak dasar kelompok rentan.
Jeratan Hukum:
Jika terbukti, perbuatan ini melanggar:
1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Unsur: Memperkaya diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara.
Ancaman: Penjara seumur hidup atau 4 - 20 tahun, denda Rp200 juta - Rp1 miliar.
2. Pasal 3 UU Tipikor
Unsur: Penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain.
Ancaman: Penjara seumur hidup atau 1 - 20 tahun, denda Rp50 juta - Rp1 miliar.
3. Pasal 263 KUHP
Unsur: Pemalsuan surat/kwitansi pertanggungjawaban.
Ancaman: Penjara paling lama 6 tahun.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diturunkan, status masih berupa *dugaan*. Pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dinsos Sragen dan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
Tim Redaksi
