JAKARTA – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga. Seorang ayah kandung berinisial H, 48 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari, mengatakan kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 11 Februari 2025. Dari hasil penyidikan sementara, peristiwa diduga terjadi berulang dalam rentang 2020 hingga September 2024.
"Perkara ini menjadi perhatian kami karena melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak. Penanganan tidak hanya pada pembuktian hukum, tapi juga memastikan korban mendapat perlindungan, pendampingan, dan pemulihan," ujar Kombes Rita di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Terungkap Berkat Keberanian Korban Cerita ke Guru:
Kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling dan wali kelas di sekolah.
Pihak sekolah bersama keluarga kemudian memfasilitasi korban untuk mendapatkan pendampingan dari lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak. Saat ini korban juga telah ditempatkan di fasilitas perlindungan yang layak.
Gunakan Scientific Crime Investigation:
Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kompol Donny Kristian Bara’langi, menjelaskan penyidikan dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation atau SCI.
Penyidik memeriksa korban, pelapor, keluarga, guru, pihak sekolah, dan sejumlah saksi lain. Selain itu dilakukan pengecekan tempat kejadian, visum et repertum di RS Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri, serta pemeriksaan psikologis terhadap korban. Keterangan ahli medis dan psikologi juga dimintai.
"Keterangan korban tidak berdiri sendiri. Kami korelasikan dengan keterangan saksi, hasil medis, psikologis, keterangan ahli, dan bukti lain. Tujuannya membangun konstruksi perkara yang objektif dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Kompol Donny.
Sudah Ditahan, Berkas Tahap I Dikirim ke Kejaksaan:
Setelah rangkaian penyidikan, penyidik menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Tersangka ditangkap dan sejak 16 Juli 2026 ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Perpanjangan masa penahanan juga telah dikantongi dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Saat ini berkas perkara tahap I sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Penyidik masih berkoordinasi untuk melengkapi berkas dan menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.
Imbauan Polda Metro:
Polda Metro Jaya mengimbau orang tua, sekolah, dan masyarakat agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Sediakan ruang aman bagi anak untuk bercerita.
"Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau call center 110. Penanganan cepat sangat penting untuk perlindungan korban," tutup Kombes Rita.
Tim Redaksi
