SOLOK SELATAN – Dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU Kabupaten Solok Selatan kembali mencuat. Sejumlah video dan informasi mengenai aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi telah beredar luas di media sosial dan memicu pertanyaan publik.
Menanggapi hal itu, Lembaga Misi Reclasering Republik Indonesia LMR-RI Provinsi Sumatera Barat kembali bersuara. Pada Kamis (13/8/2026), LMR-RI melayangkan surat kedua yang disebut “Somasi Moral” bernomor 012/LMR-RI-SB/VIII/2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Sumatera Barat, Kapolres Solok Selatan, Kepala BPH Migas, General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, dan Gubernur Sumatera Barat. LMR-RI mendesak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya berhenti sebagai perbincangan, tetapi segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan objektif dan berbasis data.
Ketua LMR-RI Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, mengatakan persoalan ini sebenarnya dapat diuji secara konkret. “Jika ada dugaan pembelian berulang, pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar, atau pola pelangsiran untuk keuntungan, aparat bisa menelusuri CCTV SPBU, data transaksi, QR Code, nomor polisi kendaraan, volume penyaluran, dan waktu pengisian,” ujarnya.
Menurut Sutan, viralnya sebuah dugaan bukan vonis. Namun cukup menjadi alasan bagi aparat dan pengawas untuk melakukan verifikasi secara profesional. “Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ketika sudah menjadi perhatian publik, aparat harus menunjukkan tindakan nyata,” tegasnya.
Sorotan publik semakin tajam setelah seorang narasumber menyampaikan kepada redaksi pada Senin (10/8/2026) bahwa salah satu SPBU yang disorot diduga memiliki keterkaitan kepemilikan dengan seorang pejabat daerah yang disebut sebagai Bupati setempat.
Redaksi menegaskan, klaim tersebut belum diverifikasi secara independen dan belum didukung dokumen resmi. Karena itu, nama pejabat yang dimaksud tidak dapat diposisikan sebagai pemilik SPBU hanya berdasarkan keterangan narasumber. Klaim inilah yang justru perlu diuji melalui dokumen resmi dan pemeriksaan pihak berwenang.
Ada empat pertanyaan kunci yang kini perlu dijawab secara terbuka: siapa pemilik sah SPBU, siapa pengelolanya, siapa penerima manfaat ekonomi, dan apakah ada hubungan kepemilikan dengan pejabat daerah. Jika klaim tidak benar, pihak yang disebut berhak membantah dan menunjukkan fakta. Sebaliknya, jika ditemukan hubungan kepemilikan, aparat perlu menjelaskan apakah ada potensi konflik kepentingan atau pelanggaran hukum.
Dari sisi hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Pasal 56 mengatur pertanggungjawaban badan usaha, dan Pasal 58 mengatur pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang.
Namun, aparat harus membuktikan unsur pidananya terlebih dahulu. Video, foto, antrean kendaraan, atau transaksi berulang belum otomatis membuktikan tindak pidana. Diperlukan pemeriksaan data transaksi, CCTV, QR Code, dokumen penyaluran, dan keterangan saksi untuk memastikan siapa pelakunya, bagaimana modusnya, dan untuk siapa BBM disalurkan.
LMR-RI meminta Kapolda Sumbar dan Kapolres Solok Selatan membuktikan hukum berlaku sama bagi siapa pun. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Jika tidak ditemukan, hasil pemeriksaan perlu disampaikan agar masyarakat tidak terus digiring opini dari potongan informasi di media sosial.
“Prinsipnya sederhana: jika benar, tindak. Jika tidak benar, luruskan. Publik butuh kepastian, bukan saling lempar tanggung jawab,” kata Sutan.
Redaksi membuka ruang hak jawab:
Pihak SPBU, pemilik, pengelola, pejabat daerah yang disebut narasumber, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan pemerintah daerah dipersilakan menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau dokumen pembanding kepada redaksi.
Pemberitaan ini menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak tidak dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian hukum yang sah, sesuai Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tentang hak jawab dan hak koreksi.
Materi berupa video, foto, dan keterangan narasumber dalam berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi berkomitmen memperbarui pemberitaan jika ada hasil pemeriksaan resmi, klarifikasi, atau data baru.
Tim Redaksi
