Modus Mengintai di Bank, Eksekusi di Jalan: 6 Pelaku Curas Ditangkap Polda Metro Jaya - KONFIRMASI NEWS

Senin, 10 Agustus 2026

Modus Mengintai di Bank, Eksekusi di Jalan: 6 Pelaku Curas Ditangkap Polda Metro Jaya

 


JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pencurian dengan kekerasan atau curas yang selama ini mengincar nasabah bank. Enam orang tersangka berhasil diringkus dalam operasi yang digelar beberapa waktu lalu.


Dalam aksi terakhirnya, komplotan ini bahkan nekat melukai korban menggunakan senjata tajam dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp30 juta.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan keenam tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap.


"Enam orang pelaku telah kami tangkap. Saat ini keenam tersangka menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kombes Pol. Iman Imanuddin di Lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).


Menurut Iman, tindakan tegas dan terukur kepada dua tersangka terpaksa dilakukan demi keselamatan anggota di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini mengaku sudah tiga kali beraksi dengan modus serupa di tiga wilayah berbeda, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.


Modus Rapi: Ada Pengintai, Ada Eksekutor

Polda Metro Jaya mengungkap sindikat ini bekerja secara terstruktur dan membagi peran.


Seorang pelaku menyamar sebagai nasabah di dalam bank. Tugasnya memantau dan mencari target yang menarik uang tunai dalam jumlah besar. Setelah target dikantongi, informasi langsung diteruskan kepada rekan lainnya yang sudah bersiaga di luar bank menggunakan sepeda motor.


Pelaku kemudian membuntuti korban hingga ke tempat sepi, lalu melakukan aksinya.


"Seluruh pelaku yang berperan, mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta," ucap Iman.


*Barang Bukti dan Jeratan Hukum*

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya empat unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, serta senjata tajam yang dipakai untuk melukai korban.


Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun.


Imbauan Polisi

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama setelah melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar di bank.


"Jika membawa uang dalam jumlah besar, sebaiknya ditemani orang lain atau menggunakan jasa pengawalan dari pihak bank. Segera laporkan ke polisi terdekat atau hubungi call center 110 jika melihat hal mencurigakan," tutup Iman.


Tim Redaksi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda