TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat disamarkan sebagai bunuh diri. Seorang perempuan berinisial R ditemukan meninggal tergantung di kontrakan wilayah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, pada Selasa (19/5/2026).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan dari hasil olah TKP awal, korban ditemukan dalam posisi tergantung. Namun penyidik menemukan kejanggalan.
"Ada kejanggalan pada posisi tubuh korban. Saat ditemukan tergantung, telapak kaki korban masih menyentuh lantai," ujar Indra Waspada dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (10/8/2026).
Kejanggalan tersebut membuat penyidik tidak serta merta menyimpulkan korban meninggal karena bunuh diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
Jejak WhatsApp dan CCTV Ungkap Pelaku:
Dari hasil penyelidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV, dan menganalisis komunikasi korban.
Ditemukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dengan seorang pria berinisial A pada Minggu (17/5/2026), dua hari sebelum korban ditemukan. Dalam percakapan itu, A mengajak korban bertemu di minimarket wilayah Bitung, Cikupa.
"Dari rangkaian penyelidikan dan pencocokan data, penyidik mengerucut kepada A, 30 tahun. Pada Sabtu (1/8/2026) yang bersangkutan kami periksa," kata Indra.
Motif: Korban Minta Dinikahi
Berdasarkan keterangan A, pada Minggu (17/5/2026) ia menjemput korban menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian menuju kontrakan milik korban.
Sehari kemudian, Senin (18/5/2026), di dalam kontrakan terjadi cekcok. A melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangan hingga korban tidak sadarkan diri.
Agar kematiannya tampak seperti bunuh diri, tersangka kemudian menggantung tubuh korban menggunakan tali tambang yang sudah dibawanya dari rumah.
"Tersangka membuat seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri," ucap Indra.
Setelah itu, A mengambil sejumlah barang milik korban berupa KTP, SIM, STNK, kartu ATM, dan pelat nomor kendaraan. Barang-barang tersebut kemudian dibuang tersangka ke aliran Sungai Cisadane.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui A dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Korban disebut meminta pertanggungjawaban untuk menikahi tersangka. Namun A yang sudah berkeluarga menolak permintaan tersebut.
Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancam 20 Tahun hingga Pidana Mati:
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
