Bareskrim Gerebek Kasino Ilegal Batam, 197 Orang Diamankan dan Rp7,7 Miliar Disita - KONFIRMASI NEWS

Rabu, 02 September 2026

Bareskrim Gerebek Kasino Ilegal Batam, 197 Orang Diamankan dan Rp7,7 Miliar Disita

  


BATAM, KEPRI - Bareskrim Polri membongkar jaringan kasino ilegal berskala besar di Kota Batam. Dalam penggerebekan Sabtu, 30 Agustus 2026, sebanyak 197 orang diamankan dan uang tunai Rp7,7 miliar disita dari lokasi.


Operasi dipimpin langsung Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin bersama Kasatresmob Bareskrim Kombes Teuku Arsya Khadafi. Sasaran penggerebekan adalah tempat perjudian yang beroperasi secara tertutup namun diduga sudah berjalan lama dan memiliki omzet besar.


Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan seluruh elemen jaringan mulai dari pemilik, pengelola, bandar, hingga para pemain. 


Pemilik usaha berinisial A atau Suwanda alias Akau kini ditetapkan sebagai tersangka utama. Ia tidak hanya dijerat dengan pasal perjudian, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


“Ini bukan sekadar perjudian biasa. Ada aliran dana besar yang diduga disamarkan. Karena itu kami jerat juga dengan TPPU agar aset hasil kejahatan bisa dirampas untuk negara,” ujar Irjen Nunung di Batam, Selasa 2 September 2026.


Bareskrim menyebut kasino ilegal ini meresahkan masyarakat. Praktik perjudian dinilai menjadi sumber tindak kejahatan lain seperti penipuan, utang, hingga peredaran narkoba.


Landasan Hukum dan Ancaman Pidana


Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal:

1.  Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP : Tentang perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp10 juta.

2.  Pasal 303 bis KUHP : Tentang perjudian dengan sarana elektronik atau di tempat umum.

3.  Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU : Ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar serta penyitaan aset hasil kejahatan.


Polisi menegaskan penindakan tidak akan berhenti pada level operator dan pemain. Tim penyidik masih menelusuri jejak pemodal, cukong, hingga pihak-pihak yang diduga membekingi operasional kasino tersebut.


“Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pelaku, penyedia modal, maupun pelindung, akan kami proses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Nunung.


Keberhasilan ini menjadi sinyal tegas bahwa Batam tidak akan diberi ruang bagi praktik perjudian ilegal. Bareskrim berkomitmen melanjutkan operasi serupa untuk memberantas seluruh jaringan judi di wilayah kepulauan.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda