Delik Penghinaan Pemerintah Dihapus MK, Demokrasi Diberi Ruang Lebih Luas - KONFIRMASI NEWS

Rabu, 02 September 2026

Delik Penghinaan Pemerintah Dihapus MK, Demokrasi Diberi Ruang Lebih Luas

  


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menghapus pasal delik penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP Baru. Putusan itu dinilai membuka ruang kritik publik yang lebih luas tanpa rasa takut dipidanakan.


Keputusan itu dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Jumat 28 Agustus 2026. Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Kedua pasal itu sebelumnya mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang menghina pemerintah dan lembaga negara. 


Ketua Majelis Hakim Konstitusi menilai pasal tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Hakim juga khawatir pasal itu menciptakan "chilling effect" atau efek gentar bagi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik konstruktif.


“Negara demokrasi tidak bisa dibangun di atas ancaman pidana bagi warga yang mengkritik. Legitimasi pemerintah diuji dari akuntabilitas dan kinerja, bukan dari pasal karet,” ujar Hakim saat membacakan pertimbangan putusan.


Dengan dihapuskannya dua pasal tersebut, kritik terhadap kebijakan pemerintah kini secara tegas mendapat perlindungan hukum. Warga tidak lagi bisa diproses pidana hanya karena menyampaikan pendapat, koreksi, atau protes terhadap jalannya pemerintahan.


Langkah MK ini disambut koalisi masyarakat sipil. Mereka menyebut putusan ini mengoreksi pasal-pasal yang sebelumnya dinilai regresif dan berpotensi membungkam demokrasi.


Pemerintah sebelumnya berdalil pasal itu diperlukan untuk menjaga martabat lembaga negara. Namun MK menilai, martabat pejabat publik tidak boleh dilindungi dengan cara membatasi kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.


Putusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, pasal penghinaan pemerintah resmi dihapus dari KUHP Baru dan tidak dapat lagi digunakan sebagai dasar penuntutan.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda