PESISIR SELATAN – Dugaan aktivitas tambang emas di kawasan Sungai Sariak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, menjadi perhatian publik. Kegiatan yang diduga berlangsung di wilayah tersebut dinilai perlu segera diperiksa untuk memastikan legalitas dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Sutan Hendy Alamsyah, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan menyeluruh terhadap aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung di kawasan tersebut.
Menurut Hendy, yang perlu dijawab kepada masyarakat bukan hanya siapa pelaku kegiatan, tetapi apakah aktivitas tersebut memiliki izin resmi, dokumen lingkungan, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
"Jika legal, tunjukkan legalitasnya. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Selain itu, aktivitas pertambangan yang tidak dikelola dengan baik juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu ekosistem di sekitar lokasi.
LMR-RI Sumbar juga meminta instansi terkait membuka hasil pengawasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi dan informasi yang simpang siur.
Sementara itu, dugaan dampak aktivitas tambang terhadap kawasan Bayang dan Ampek Nagari Bayang dinilai perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis di lapangan. Pemerintah daerah dan instansi berwenang diharapkan segera melakukan verifikasi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi sebenarnya.
LMR-RI Sumbar menegaskan persoalan ini tidak boleh berhenti pada polemik atau saling bantah. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata, pemeriksaan yang transparan, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghimpun keterangan dari pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
