Cegah PETI, Polsek Talamau Sosialisasi ke Warga Tombang Mudiak - KONFIRMASI NEWS

Kamis, 06 Agustus 2026

Cegah PETI, Polsek Talamau Sosialisasi ke Warga Tombang Mudiak

 


PASAMAN BARAT, SUMBAR — Merespons laporan masyarakat, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Talamau Iptu Fifriki Candra melakukan pengecekan ke lokasi dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di kawasan Tombang Mudiak, Kecamatan Talamau, Kamis (6/8/2026).


Tim gabungan personel Polsek Talamau bersama pihak Nagari Sinuruik berangkat ke lokasi sekitar pukul 09.30 WIB. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim tiba di titik yang dilaporkan untuk memastikan kondisi di lapangan.


*Temukan Bekas Galian dan Pondok*

Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, tim menemukan lubang bekas galian serta tenda dan pondok yang sudah ditinggalkan.


Sebagai langkah pencegahan, pondok bekas tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan ilegal.


Selain itu, polisi juga memasang spanduk larangan PETI di lokasi sebagai peringatan terbuka kepada masyarakat.


*Sosialisasi ke Warga dan Penegakan Hukum*

Tidak hanya melakukan penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi kepada warga di pemukiman Tombang Mudiak. Masyarakat diberi pemahaman bahwa PETI bukan hanya soal mencari penghasilan, tetapi juga berdampak pada keselamatan, kelestarian lingkungan, dan merupakan pelanggaran hukum.


“Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami untuk mendeteksi dan mencegah PETI. Komunikasi warga dengan kepolisian adalah pintu utama menjaga kawasan dari tambang ilegal,” kata Iptu Fifriki Candra.


Penindakan serupa juga dilakukan di kawasan Simpang Bateh Samuik. Spanduk larangan yang sebelumnya dipasang di sana disebut sudah hilang dan rusak, sehingga dipasang kembali.


*Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara*

Secara hukum, PETI merupakan tindak pidana. Pasal 158 UU Minerba yang telah diubah melalui UU No. 2 Tahun 2025 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku tambang tanpa izin.


Meski dalam kegiatan kali ini petugas belum menemukan pelaku, AKBP Agung Tribawanto menegaskan pencegahan akan terus dilakukan. 


Bagi Kapolres dan Kapolsek Talamau, langkah di Tombang Mudiak bukan hanya soal membakar pondok atau memasang spanduk. Pencegahan melalui edukasi dinilai penting agar masyarakat memahami batas antara usaha ekonomi yang sah dengan pertambangan ilegal.


Polres Pasaman Barat melalui Polsek Talamau berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan pengecekan lapangan, penindakan sarana, pemasangan peringatan, dan edukasi. Warga juga diimbau terus melapor jika menemukan dugaan aktivitas PETI lainnya.


Langkah ini dilakukan untuk menghentikan pelanggaran sekaligus menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat Talamau dalam jangka panjang.


Tim Redaksi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda