Dua Lansia Tewas Dipukul Kayu di Pasaman Barat, Pelaku yang Merupakan Anak Kandung Langsung Diringkus - KONFIRMASI NEWS

Selasa, 11 Agustus 2026

Dua Lansia Tewas Dipukul Kayu di Pasaman Barat, Pelaku yang Merupakan Anak Kandung Langsung Diringkus

  


PASAMAN BARAT – Kasus tragis penganiayaan yang menewaskan dua perempuan lanjut usia di Kabupaten Pasaman Barat berhasil diungkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Pasaman Barat. 


Seorang pria berinisial H (34) yang merupakan anak kandung salah satu korban dan cucu korban lainnya, berhasil diamankan di Jorong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Jarak penangkapan dari TKP sekitar 15 kilometer.


Kronologi: Dua Lansia Tewas di Dalam Rumah

Peristiwa nahas itu terjadi di rumah korban, Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, http://S.Tr.K., membenarkan kejadian tersebut. Dua korban adalah Hapni (65) ibu kandung pelaku, dan Rohma (90) nenek pelaku.


Berdasarkan keterangan awal pelaku kepada penyidik, sebelum kejadian H mengaku tertidur di rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban. Ia mengaku bermimpi didatangi seorang laki-laki yang menyuruhnya menganiaya kedua korban.


Sekitar pukul 18.45 WIB, pelaku mendatangi rumah korban melalui pintu depan. Saat itu kedua korban disebut baru selesai menunaikan salat Magrib. 


Pelaku kemudian masuk ke dapur dan mengambil sebatang kayu yang berada di atas tungku. Dari arah belakang, pelaku memukul kepala Hapni sebanyak tiga kali. Rohma yang melihat kejadian itu langsung memeluk anaknya, namun pelaku juga memukul kepala Rohma sebanyak tiga kali. Akibatnya, kedua korban tergeletak dan tidak berdaya.


Usai kejadian, pelaku meninggalkan lokasi dan berjalan ke rumah kerabatnya di Jorong Situak. 


Kedua korban baru ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB oleh salah seorang anaknya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Aur.


Ditangkap 3 Jam Setelah Laporan

Menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung turun ke lokasi untuk olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti.


Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas pelaku yang mengarah ke H. Informasi terakhir menyebut pelaku berada di rumah kerabatnya di Jorong Situak Timur. 


Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan H tanpa perlawanan, sekitar 3 jam setelah laporan diterima.


"Pelaku sudah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Barang bukti berupa sebatang kayu yang diduga digunakan untuk memukul juga telah kami amankan," ujar Iptu Ngurah.


Kedua jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Pasaman Barat untuk dilakukan visum et repertum guna kepentingan penyidikan.


Diduga Ada Gangguan Kejiwaan, Motif Masih Didalami

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif dan seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi konstruksi hukum perkara. Termasuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku terkait pengakuan "mimpi suruhan" yang disampaikannya.


"Proses hukum tetap berjalan. Kami juga akan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Penanganan perkara mengedepankan profesionalitas, asas praduga tak bersalah, sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," tegas Kasat Reskrim.


Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat. Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Tim Redaksi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda