PASAMAN BARAT – Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong di Perumahan Yaptip, Gang Semangka, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial YS, 30, dan AM, 34, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, http://S.Tr.K., mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/179/VIII/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tanggal 10 Agustus 2026.
“Setelah menerima laporan, kami langsung perintahkan anggota melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi dan informasi di lapangan,” ujar Iptu A. Agung di Mapolres Pasaman Barat, Selasa (11/8/2026).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu saksi melihat pintu depan rumah milik Dede Ochsandre dalam kondisi terbuka dan terdapat bekas congkelan. Setelah diperiksa, sejumlah barang di dalam rumah dinyatakan hilang.
Menurut polisi, korban saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Polres Pasaman Barat terkait perkara narkotika. Korban kemudian meminta saksi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak. Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas dan keberadaan dua terduga pelaku.
YS ditangkap di sebuah warung di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua. Sementara AM diamankan di rumahnya di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua.
“Saat diinterogasi awal, keduanya mengakui melakukan pencurian di rumah tersebut secara bersama-sama,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut kedua terduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol, satu unit mesin cuci merek Sharp, dan satu batang besi as baling-baling kapal sepanjang sekitar 3,5 meter.
Sepeda motor dibawa dengan cara didorong ke bengkel di kawasan Simpang Pasaman Baru. Mesin cuci warna putih diangkut menggunakan becak motor sewaan dan diduga dijual ke warga di Jorong Tangah Padang, Nagari Batang Biyu, seharga Rp600 ribu.
Sedangkan besi as baling-baling kapal diambil pada kesempatan berbeda dan dititipkan kepada teman mereka di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua.
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara ini.
Catatan Redaksi:
YS dan AM disebut sebagai terduga pelaku karena proses hukum masih berjalan dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Humas Polres Pasaman Barat
