PADANG, SUMBAR — Kepolisian Daerah Sumatera Barat berhasil membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis biosolar di sebuah gudang kawasan Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan *1.350 liter biosolar subsidi* dan menetapkan seorang pria berinisial *B (58)* sebagai tersangka.
*Berawal dari Laporan Warga*
Kabid Humas Polda Sumbar *Kombes Pol Susmelawati* mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Warga curiga ada penimbunan BBM subsidi yang kerap dilakukan di dalam gudang perumahan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Hasilnya, pada *23 Juni 2026* petugas menggerebek gudang yang diduga jadi tempat penampungan.
“Ini bukti keseriusan Polda Sumatera Barat dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penegakan hukum akan terus dilakukan agar subsidi energi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak,” ujar Susmelawati saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat 7 Agustus 2026, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar *AKBP Okta Rahmansyah*.
*Modus Simpan di Jeriken dan Tandon*
Dari penggerebekan, penyidik menemukan total *1.350 liter biosolar subsidi*.
Rinciannya, *1.140 liter* dikemas dalam *36 jeriken* dan *210 liter* disimpan di dalam *1 tandon berkapasitas 1.200 liter*.
Selain BBM, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk praktik ilegal tersebut. Di antaranya *1 unit mobil, mesin pompa, selang, barcode subsidi, dan dokumen kendaraan*.
“Semua barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Okta.
*Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara*
Tersangka B kini telah ditahan di Mapolda Sumbar. Ia dijerat *Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi* sebagaimana telah diubah. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama *6 tahun* dan denda paling banyak *Rp60 miliar*.
Diduga, biosolar subsidi itu ditimbun untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi sehingga meraup keuntungan pribadi.
*Polda Komitmen Berantas Penyelewengan*
Polda Sumbar menegaskan akan memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Tujuannya untuk mencegah penyelewengan yang bisa mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat kecil, nelayan, dan petani yang menjadi sasaran utama subsidi.
“Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tapi juga menghambat hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Susmelawati.
Kasus ini masih dikembangkan. Polisi kini menelusuri jaringan dan ke mana biosolar tersebut akan dijual.
Tim Redaksi