JAM PIDSUS Serahkan Berkas AW ke Jaksa Penuntut, Terseret Jaringan Pengondisian Perkara di Pengadilan - KONFIRMASI NEWS

Kamis, 13 Agustus 2026

JAM PIDSUS Serahkan Berkas AW ke Jaksa Penuntut, Terseret Jaringan Pengondisian Perkara di Pengadilan

  


JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung resmi menyerahkan tersangka AW beserta barang bukti Tahap II kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026). 

Penyerahan ini terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di lingkungan peradilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dengan Tahap II ini, proses hukum memasuki babak penuntutan.

“Tersangka AW selaku Executive Producer diduga bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan ZR dalam kurun waktu 2022 sampai 2026 untuk menyamarkan harta kekayaan hasil korupsi,” ujar Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta.


Kronologi dan Modus:

Anang menjelaskan, kasus ini berakar dari skandal suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung RI. 

Berdasarkan hasil penyidikan, AW diduga aktif membantu ZR menyembunyikan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan. Caranya dengan mengalihkan hak, mengubah bentuk, hingga menyamarkan kepemilikan sebenarnya.

Aktivitas penyamaran aset itu diduga dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta, di antaranya wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur, dan Tebet, Jakarta Selatan. Tujuannya agar harta yang berasal dari tindak pidana korupsi seolah-olah berasal dari sumber yang sah dan terputus dari jejak kejahatannya.


Dakwaan dan Penahanan:

Atas perbuatannya, AW dijerat dakwaan berlapis. 

Primair: Pasal 607 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  

Subsidair: Pasal 607 ayat (1) huruf c UU yang sama, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, pembuktian di persidangan, serta mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan Surat Perintah Penahanan T-7 tertanggal 13 Agustus 2026. 

AW kini resmi ditahan selama 20 hari, terhitung 13 Agustus 2026 sampai 1 September 2026, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan segera merampungkan surat dakwaan. Perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengusutan jaringan pengondisian perkara hingga ke hulu. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.


Tim Redaksi 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda