Orang Tua Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Solok Selatan Dilaporkan Ancam Keluarga Korban - KONFIRMASI NEWS

Kamis, 13 Agustus 2026

Orang Tua Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Solok Selatan Dilaporkan Ancam Keluarga Korban

 


SOLOK SELATAN – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Solok Selatan berkembang. Setelah laporan awal, keluarga korban kembali melaporkan dugaan pengancaman dan pengerusakan yang dilakukan orang tua terduga pelaku. 

Kedua laporan tersebut kini ditangani Polres Solok Selatan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres Solok Selatan, Kamis (13/8/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie B. http://S.Tr.K., S.I.K. dan Kanit Resum Ipda Akmal, http://S.Tr.K., S.I.K.


1. Kasus Dugaan Persetubuhan Anak:

Perkara pertama adalah dugaan persetubuhan terhadap anak berinisial WAN, 14 tahun. Terduga pelakunya adalah MS, 19 tahun. Peristiwa itu disebut terjadi pada 2025.

Usai laporan diterima, penyidik langsung melakukan pencarian terhadap MS. Hingga saat ini yang bersangkutan belum ditemukan.

Tim Reskrim telah melakukan penelusuran ke sejumlah daerah yang diduga menjadi tempat persembunyian MS, di antaranya Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, hingga wilayah Kiliran Jao.

“Kami telah berupaya maksimal mencari keberadaan pelaku. Kendalanya, yang bersangkutan tidak menggunakan telepon seluler dan sering berpindah-pindah tempat,” kata AKBP Andreanaldo.

Meski begitu, polisi mengaku sudah mengantongi sejumlah petunjuk dan terus mengembangkannya. “Kami berharap MS segera tertangkap. Hukum harus kita tegakkan, keadilan kita kawal, dan prosesnya harus objektif,” tegasnya.


2. Laporan Pengancaman dan Pengerusakan:

Dari perkara pertama ini muncul laporan baru. SP, yang merupakan orang tua MS, dilaporkan keluarga korban atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam. Peristiwa itu diduga terjadi setelah keluarga korban membuat laporan polisi.

Selain pengancaman, ada juga laporan dugaan pengerusakan.

“Untuk kasus yang dilakukan SP, saat ini akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Penyidik masih mendalami fakta dan keterkaitannya agar penanganan tidak berdasarkan asumsi, tetapi bukti,” ujar Kapolres.

Untuk dugaan kepemilikan atau penggunaan senjata tajam, penyidik akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kapolres menegaskan, penanganan kedua perkara mengedepankan perlindungan korban anak, asas praduga tak bersalah, dan objektivitas.

Komitmen Polri

“Penegakan hukum bukan hanya soal menangkap pelaku. Tapi memastikan setiap laporan masyarakat ditangani profesional, setiap fakta diuji lewat penyelidikan, dan hak semua pihak dihormati sampai ada kepastian hukum,” kata Andreanaldo.

Identitas korban anak disamarkan untuk melindungi kepentingan terbaik anak. Setiap pihak yang terkait dalam perkara ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.


Tim Redaksi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda