Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka Penistaan Agama di Festival Musik Ancol, 2 Sudah Ditahan - KONFIRMASI NEWS

Sabtu, 15 Agustus 2026

Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka Penistaan Agama di Festival Musik Ancol, 2 Sudah Ditahan

 


 JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penistaan agama di festival musik The Sounds Project, Eco Park Ancol, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M. Dari jumlah itu, dua orang yakni RES dan AK telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa yang menjadi awal mula kasus ini terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Beredar video yang memperlihatkan aktivitas di salah satu stan festival yang menantang pengunjung melafalkan ayat Al-Qur'an dengan imbalan minuman beralkohol.


Peran Masing-Masing Tersangka:

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan alat bukti.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peran keempatnya berbeda-beda:

1. RES: Diduga sebagai pembawa acara atau host yang memandu kegiatan di depan stan.

2. I dan AK: Diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol.

3. M: Diduga ikut melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara di lokasi kejadian.

Laporan masyarakat terkait video tersebut sebelumnya telah diterima Polda Metro Jaya. Penanganan perkara kemudian diambil alih oleh Ditreskrimum.


Barang Bukti dan Ahli Dilibatkan:

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat peristiwa berlangsung.

Penyidik juga telah memeriksa pelapor, pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, dan saksi-saksi yang berada di lokasi.

Untuk memperdalam perkara, Polda Metro Jaya juga menggandeng sejumlah ahli. Di antaranya ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, serta ahli hukum pidana. Keterangan para ahli diperlukan untuk menguji keaslian bukti digital, konteks kegiatan, dan unsur pidana yang disangkakan.

Penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi berencana memeriksa pihak penyelenggara, petugas stan, hingga perusahaan produsen minuman yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut.


Imbauan Polisi:

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan kembali video terkait perkara ini.

“Serahkan penanganan kepada aparat penegak hukum. Mari bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif agar tidak terjadi provokasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat  Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.


Tim Redaksi 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda