Sistem "Letak" Digagalkan, Pengedar Sabu di Bukittinggi Diringkus Polisi - KONFIRMASI NEWS

Kamis, 06 Agustus 2026

Sistem "Letak" Digagalkan, Pengedar Sabu di Bukittinggi Diringkus Polisi

  


BUKITTINGGI, SUMBAR — Peredaran gelap narkotika di Bukittinggi kembali berhasil diputus. Satresnarkoba Polresta Bukittinggi meringkus seorang pengedar residivis berinisial MAP, 37 tahun, di wilayah Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.


Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi mencurigakan di lingkungannya.


*Pakai Sistem "Letak" untuk Hindari Transaksi Langsung*

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. MAP ditangkap di Jalan Haji Miskin Palolok, Campago Ipuah. 


Saat digeledah disaksikan warga, polisi menemukan barang bukti di dalam dompet motif batik berisi 26 paket sabu. Satu paket lainnya ditemukan di saku celana tersangka. Polisi juga menyita 1 unit HP merk Redmi biru yang diduga digunakan untuk transaksi.


Dari hasil interogasi awal, MAP mengaku menggunakan sistem "letak" atau "umpan". Sebagian sabu diletakkan di sepanjang Jalan Bukik Mandiangin untuk diambil pembeli yang sudah memesan. 


Petugas kemudian menyisir lokasi dan menemukan 5 paket sabu tambahan di titik-titik yang ditunjukkan tersangka.


*Ditemukan 30 Paket Lagi di Agam*

Pengembangan tidak berhenti di situ. MAP mengaku masih menyimpan narkotika di pinggir Jalan Ranah JR Pilubang, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.


Tim bergerak cepat ke lokasi. Di semak-semak pinggir jalan, petugas menemukan 1 bungkus kotak rokok Djarum 76 Mangga berisi 30 paket sabu.


Total barang bukti yang diamankan sebanyak 62 paket sabu. MAP mengakui seluruhnya adalah miliknya. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut.


*"Tidak Ada Ruang untuk Pengedar"*

Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Muhammad Arvi mengatakan, MAP merupakan residivis yang sudah 3 kali masuk penjara dengan kasus yang sama. 


“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar. Apalagi yang sudah berulang kali. Kami akan usut sampai ke jaringannya,” tegas AKP Arvi.


Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang berani melapor. “Perang melawan narkoba tidak bisa sendiri. Kami imbau warga segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Mari jaga Bukittinggi bersih dari narkoba,” tambahnya.


Atas perbuatannya, MAP dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Tim Redaksi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda