PADANG PARIAMAN, SUMBAR — Dugaan penggunaan material yang legalitasnya belum terverifikasi di Nagari Buayan, Lubuk Alung, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, menjadi sorotan. Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Komwil Sumbar atau LMR-RI mendesak aparat penegak hukum segera mengusut asal-usul material beserta rantai distribusinya.
Desakan itu disampaikan Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, berdasarkan hasil investigasi awal dan dokumentasi lapangan.
*Minta Usut Tuntas Rantai Distribusi*
Sutan Hendy menegaskan, penyelidikan tidak boleh berhenti pada sumber material saja. Aparat diminta menelusuri seluruh mata rantai, mulai dari lokasi pengambilan, pemasok, pengangkut, penerima, hingga pihak yang menggunakan material tersebut jika terbukti ada pelanggaran.
“Semua pihak dalam rantai ini harus diperiksa. Jangan hanya berhenti di hulu, tapi juga hilirnya,” kata Sutan Hendy.
Berdasarkan informasi di lapangan, material yang digunakan diduga berasal dari sumber yang belum jelas legalitasnya. Namun, informasi itu masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan dan penyelidikan resmi.
*Disebut Ada Keterkaitan PT UHA*
Dalam pengumpulan data, sumber di lapangan juga menyebut adanya dugaan keterkaitan PT UHA dalam penggunaan dan distribusi material tersebut.
LMR-RI menekankan, informasi itu masih sebatas dugaan dan belum terverifikasi. Pendalaman lebih lanjut harus dilakukan Polda Sumbar, Polres Padang Pariaman, Dinas ESDM Sumbar, Balai Wilayah Sungai, dan instansi teknis terkait.
LMR-RI meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap asal-usul material, legalitas pemasok, dokumen pembelian, volume penggunaan, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk soal dugaan keterkaitan PT UHA.
*Ancaman UU Minerba*
LMR-RI menilai jika terbukti material berasal dari pertambangan tanpa izin, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum.
Perbuatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan turunannya.
Selain aspek hukum, legalitas material juga menyangkut kualitas konstruksi dan akuntabilitas anggaran pembangunan. Menurut LMR-RI, audit penting dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara.
Tim Redaksi
