PADANG – Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung kembali menunjukkan gerak cepatnya. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah menerima laporan, tim opsnal berhasil meringkus seorang pria berinisial ML (36) yang diduga mencuri tas berisi uang tunai Rp13 juta dan dua unit ponsel dari dalam mobil yang terparkir di Jalan By Pass, Kota Padang, Jumat (14/8/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Korban memarkirkan mobil Gran Max warna putih di depan sebuah kedai, seberang showroom United Tractors, Jalan By Pass, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Memanfaatkan celah kaca jendela mobil yang sedikit terbuka, pelaku yang melintas melihat tas pinggang tergeletak di atas dasbor. Tanpa pikir panjang, ML langsung mengambil tas tersebut dan melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu tas pinggang berisi uang tunai sebesar Rp13.000.000 serta dua unit ponsel merek Infinix dan Realme. Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Lubeg.
Diburu dan Ditangkap di Ampalu
Mendapat laporan, Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Robby Setiadi Purba langsung memerintahkan Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Iptu Mardianto Padang dan Aipda Albert Firman untuk melakukan penyelidikan.
Petugas langsung turun ke lokasi, melakukan olah TKP, serta meminta keterangan sejumlah saksi dan warga sekitar. Dari hasil penyelidikan dan rekaman di sekitar lokasi, identitas pelaku akhirnya teridentifikasi.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim mendeteksi keberadaan ML di sebuah rumah di kawasan Jalan Ampalu Raya, Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas asal Lubuk Buaya itu langsung diamankan tanpa perlawanan.
Motif dan Barang Bukti
Saat diinterogasi, ML mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan digunakan untuk berfoya-foya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai hasil curian, satu unit ponsel milik korban, dan tas pinggang yang digunakan korban.
Saat ini ML beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubeg untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat *Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolsek Lubeg mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, apalagi dalam kondisi yang mudah terlihat dan dijangkau dari luar. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan,” tegas Kompol Robby.
Redaksi
